Arus Publik

Mengenal Apa Itu Hak Angket DPRD, Cara Penggunaanya yang Diusulkan Aliansi Rakyat Kaltim Di Demo 21 April, Besok!

Gelombang Aksi Besar di Samarinda

Senin, 20 April 2026 22:41

BELEID —Dokumen Peraturan DPRD Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD/IST

Artinya, hak angket bukan sekadar kritik politik.

Itu adalah instrumen untuk menyelidiki kebijakan pemerintah yang dianggap bermasalah.

Namun, penggunaan hak ini tidak bisa sembarangan.

Masih dalam aturan yang sama, Pasal 148 ayat (2) menegaskan:

Hak Angket diusulkan oleh paling sedikit 10 (sepuluh) orang Anggota DPRD dan lebih dari 1 (satu) Fraksi.” lanjut bunyi pasal 148.

Usulan itu juga harus disertai dokumen yang memuat materi yang diselidiki serta alasan penyelidikan.

Mekanisme Penggunaan Hak Angket

Prosesnya pun ketat.

Dalam Pasal 149 ayat (2) dijelaskan:

“Usul menjadi hak angket jika mendapat persetujuan dari rapat paripurna yang dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari jumlah Anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Anggota DPRD yang hadir, " tambahnya.

Jika disetujui, DPRD akan membentuk panitia khusus (pansus) angket.

Pansus memiliki kewenangan luas, termasuk memanggil pejabat, badan hukum, hingga warga untuk dimintai keterangan.

Hal itu dibunyikan dalam Pasal 150 ayat (1):

“Panitia angket DPRD dalam melakukan penyelidikan dapat memanggil pejabat Pemerintah Daerah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan serta menunjukkan dokumen.”

Bahkan, jika panggilan itu diabaikan, DPRD bisa meminta bantuan aparat untuk pemanggilan paksa.

Tag

MORE