ARUSBAWAH.CO - Mengapa siswa yang berasal dari SMP di Samarinda bisa diterima di SMA Negeri melalui jalur mutasi pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027, meski perpindahannya masih dalam wilayah Kota Samarinda?
Pertanyaan itu dijawab Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Menurut instansi tersebut, kebijakan SPMB di Kaltim memang tidak mengharuskan perpindahan tugas orang tua terjadi antar kabupaten/kota seperti yang diterapkan di sejumlah daerah lain, termasuk Provinsi Jawa Timur.
Penjelasan itu disampaikan Kepala Bidang Pembinaan SMA Disdikbud Kaltim, Muhammad Jasniansyah, saat dikonfirmasi wartawan Arusbawah.co melalui sambungan telepon, Selasa (7/7/2026).
Disdikbud Kaltim Jelaskan Dasar Jalur Mutasi SPMB di Samarinda
Klarifikasi itu disampaikan Disdikbud setelah redaksi Arusbawah.co menemukan pola menarik dalam hasil SPMB Tahap I di empat SMA Negeri Kota Samarinda.
Dari 68 siswa yang diterima melalui rumpun jalur mutasi, sebanyak 43 siswa atau sekitar 63,2 persen justru berasal dari SMP maupun MTs yang berada di Kota Samarinda.
Sementara hanya 25 siswa atau 36,8 persen yang berasal dari luar Samarinda.
Temuan itu kemudian memunculkan pertanyaan, apakah siswa yang sama-sama berasal dari Samarinda memang dapat menggunakan kuota jalur mutasi, atau seharusnya masuk melalui jalur domisili?
Menanggapi hal itu, Jasniansyah menegaskan bahwa jalur mutasi di Kaltim diperuntukkan bagi dua kelompok peserta, yakni anak guru dan tenaga kependidikan (GTK), serta anak yang mengikuti perpindahan tugas orang tua.
Saat ditanya apakah perpindahan tugas tersebut harus minimal antar kabupaten atau kota, sebagaimana diterapkan di Provinsi Jawa Timur, ia menjawab bahwa aturan di Kaltim tidak memberikan pembatasan seperti itu.
"Seluasnya," ujarnya singkat.
Ketika diminta menjelaskan maksud pernyataan tersebut, Jasniansyah mengatakan perpindahan tugas orang tua tidak dibatasi harus lintas kabupaten maupun kota.
"Enggak membatasi antar kabupaten kota dalam Kalimantan Timur. Dari luar juga boleh," katanya.
Ia menyebut setiap provinsi memiliki kebijakan yang berbeda dalam menerapkan petunjuk teknis maupun petunjuk operasional SPMB.
"Iya, karena kebijakannya beda-beda. Jawa Timur sama Kalimantan Timur beda, begitu juga dengan provinsi lain," jelasnya.
Aturan SPMB Kaltim Berbeda dengan Jawa Timur
Penjelasan itu mempertegas hasil penelusuran sebelumnya yang menunjukkan Petunjuk Operasional SPMB Kaltim tidak mencantumkan syarat minimal perpindahan wilayah dalam jalur mutasi.
Berbeda dengan Juknis SPMB Provinsi Jawa Timur yang secara tegas menyatakan perpindahan tugas orang tua harus minimal antar kabupaten/kota di Jawa Timur atau berasal dari luar provinsi.
Sementara di Kaltim, ketentuan tersebut memang tidak tertulis.
Ketika disampaikan bahwa mayoritas penerima jalur mutasi di sejumlah SMA Negeri Samarinda justru berasal dari sekolah di Kota Samarinda, Jasniansyah mengatakan kondisi tersebut belum tentu menunjukkan perpindahan yang hanya terjadi di dalam kota.
Menurutnya, setiap kasus harus dilihat satu per satu.
"Belum tentu juga. Kan yang perpindahan itu perpindahan orang tua. Siapa tahu orang tuanya berpindah. Bisa jadi keluarganya dikirim duluan ke Samarinda, bapaknya menyusul. Kasuistis," katanya.
Disdikbud Berikan Contoh Siswa Samarinda yang Tetap Bisa Masuk Jalur Mutasi
Sebagai ilustrasi, Jasniansyah memberikan contoh seorang pegawai yang mendapat surat perpindahan tugas dari Balikpapan ke Samarinda.
Dalam praktiknya, kata dia, tidak selalu seluruh anggota keluarga berpindah pada waktu yang bersamaan.
Dicontohkannya, bisa saja anak lebih dahulu dipindahkan sekolahnya ke Samarinda agar tidak tertinggal proses belajar, sementara orang tua baru menyelesaikan proses administrasi perpindahan beberapa bulan kemudian.
"Misalnya bapaknya dipindah dari Balikpapan ke Samarinda. Anaknya lebih dulu disuruh pindah sekolah ke Samarinda. Bapaknya baru menyusul setelah proses mutasinya selesai," ujarnya.
Dalam kondisi seperti itu, lanjutnya, identitas siswa memang akan tercatat sebagai pelajar yang bersekolah di Samarinda, meski dasar penggunaan jalur mutasi tetap mengacu pada surat perpindahan tugas orang tua.
"Yang digunakan itu identitas kepindahan orang tuanya. Itu sifatnya contoh umum ya, kasuistis," jelasnya.
Saat ditanya apakah kondisi seperti itu memang dimungkinkan menggunakan jalur mutasi, Jasniansyah menjawab.
"Iya," katanya.
Ia juga menegaskan syarat utama jalur mutasi adalah adanya dokumen resmi perpindahan tugas orang tua.
"Yang penting ada surat mutasi. Misalnya dari perusahaan atau instansi yang menyatakan orang tua dipindahkan," katanya.
Namun ketika disampaikan temuan bahwa di SMAN 1 Samarinda terdapat sekitar 11 dari total 20 penerima jalur mutasi berasal dari SMP di Samarinda, Jasniansyah mengaku belum mengetahui secara rinci data tersebut.
"Oh gitu. Nanti saya cek dulu," ujarnya.
Petunjuk Operasional Berlaku untuk Kaltim, Daerah Bisa Mengatur Teknis
Dalam kesempatan itu, Jasniansyah juga menjelaskan bahwa petunjuk operasional SPMB berlaku secara umum di Kaltim.
Sementara masing-masing kabupaten dan kota masih dapat menyusun aturan teknis sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan provinsi.
"Petunjuk operasional itu berlaku untuk Kalimantan Timur. Di masing-masing kabupaten kota ada lagi pengaturan tersendiri sepanjang tidak bertentangan dengan juknis," katanya.
Selain menjelaskan dasar penggunaan jalur mutasi, Jasniansyah juga memaparkan mekanisme kuota dalam SPMB.
Menurutnya, kuota afirmasi dialokasikan sebesar 30 persen, jalur prestasi 30 persen, jalur domisili minimal 30 persen, sedangkan jalur mutasi dan anak guru maksimal lima persen dari total daya tampung sekolah.
Apabila kuota mutasi tidak terisi seluruhnya, sisa kursi tidak akan dibiarkan kosong.
Kuota tersebut akan dialihkan ke jalur domisili sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau mutasi tidak terpenuhi, dialihkan ke domisili," ujarnya.
Data Empat SMA Negeri Samarinda Jadi Dasar Klarifikasi Disdikbud
Penjelasan Disdikbud Kaltim tersebut menjadi jawaban atas temuan liputan Arusbawah.co sebelumnya.
Berdasarkan penelusuran terhadap hasil SPMB Tahap I di empat SMA Negeri Samarinda, tercatat sebanyak 68 siswa diterima melalui rumpun jalur mutasi.
Rinciannya, SMAN 1 Samarinda menerima 20 siswa jalur mutasi, dengan 11 siswa berasal dari Samarinda dan sembilan siswa dari luar daerah.
Di SMAN 2 Samarinda terdapat 13 siswa diterima melalui jalur mutasi, delapan di antaranya berasal dari Samarinda dan lima dari luar daerah.
Sementara di SMAN 3 Samarinda terdapat 16 siswa jalur mutasi, terdiri atas 11 siswa dari Samarinda dan lima siswa dari luar daerah.
Sedangkan di SMAN 5 Samarinda tercatat 19 siswa diterima melalui jalur mutasi.
Sebanyak 13 siswa berasal dari Samarinda dan enam siswa berasal dari luar daerah.
Secara keseluruhan, dari 68 siswa yang diterima melalui jalur mutasi di empat sekolah tersebut, sebanyak 43 siswa berasal dari SMP atau MTs di Samarinda, sedangkan 25 siswa berasal dari luar Samarinda.
Data itu belum menunjukkan adanya pelanggaran terhadap aturan SPMB.
Namun, pola tersebut menjadi perhatian karena berbeda dengan sejumlah daerah lain yang memberikan batas minimal perpindahan wilayah dalam penggunaan jalur mutasi.
Kini, Disdikbud Kaltim menegaskan bahwa kondisi tersebut memang dimungkinkan karena kebijakan SPMB di Kalimantan Timur tidak membatasi perpindahan tugas orang tua harus terjadi antar kabupaten maupun kota.
Meski begitu, Jasniansyah menyatakan pihaknya akan menelusuri lebih lanjut temuan mengenai dominannya siswa asal Samarinda yang diterima melalui jalur mutasi, termasuk data di SMAN 1 Samarinda yang disampaikan wartawan saat proses konfirmasi berlangsung.
(wan)
- Disdikbud Samarinda: Siswa Belum Dapat SMP Negeri Berpotensi Dialihkan ke Sekolah Luar Domisili
- LIPUTAN KOLABORASI: Mayoritas Kuota Jalur Mutasi di Empat SMA Negeri Samarinda Diisi Siswa Satu Kota, Hanya 25 Siswa dari Luar Daerah
- Ranking Ketersediaan Nakes Puskesmas di Kaltim 2025: Bontang Nomor 1, Samarinda Baru 57,69 Persen
- LIPUTAN KOLABORASI | SPMB SMA/SMK/SLB 2026/2027 di Samarinda: Aturan Jalur Mutasi Berbeda dengan Jatim dan Balikpapan




