Menurutnya, setiap kasus harus dilihat satu per satu.
"Belum tentu juga. Kan yang perpindahan itu perpindahan orang tua. Siapa tahu orang tuanya berpindah. Bisa jadi keluarganya dikirim duluan ke Samarinda, bapaknya menyusul. Kasuistis," katanya.
Disdikbud Berikan Contoh Siswa Samarinda yang Tetap Bisa Masuk Jalur Mutasi
Sebagai ilustrasi, Jasniansyah memberikan contoh seorang pegawai yang mendapat surat perpindahan tugas dari Balikpapan ke Samarinda.
Dalam praktiknya, kata dia, tidak selalu seluruh anggota keluarga berpindah pada waktu yang bersamaan.
Dicontohkannya, bisa saja anak lebih dahulu dipindahkan sekolahnya ke Samarinda agar tidak tertinggal proses belajar, sementara orang tua baru menyelesaikan proses administrasi perpindahan beberapa bulan kemudian.
"Misalnya bapaknya dipindah dari Balikpapan ke Samarinda. Anaknya lebih dulu disuruh pindah sekolah ke Samarinda. Bapaknya baru menyusul setelah proses mutasinya selesai," ujarnya.
Dalam kondisi seperti itu, lanjutnya, identitas siswa memang akan tercatat sebagai pelajar yang bersekolah di Samarinda, meski dasar penggunaan jalur mutasi tetap mengacu pada surat perpindahan tugas orang tua.
"Yang digunakan itu identitas kepindahan orang tuanya. Itu sifatnya contoh umum ya, kasuistis," jelasnya.
Saat ditanya apakah kondisi seperti itu memang dimungkinkan menggunakan jalur mutasi, Jasniansyah menjawab.
"Iya," katanya.
Ia juga menegaskan syarat utama jalur mutasi adalah adanya dokumen resmi perpindahan tugas orang tua.
"Yang penting ada surat mutasi. Misalnya dari perusahaan atau instansi yang menyatakan orang tua dipindahkan," katanya.
Namun ketika disampaikan temuan bahwa di SMAN 1 Samarinda terdapat sekitar 11 dari total 20 penerima jalur mutasi berasal dari SMP di Samarinda, Jasniansyah mengaku belum mengetahui secara rinci data tersebut.
"Oh gitu. Nanti saya cek dulu," ujarnya.
Petunjuk Operasional Berlaku untuk Kaltim, Daerah Bisa Mengatur Teknis
Dalam kesempatan itu, Jasniansyah juga menjelaskan bahwa petunjuk operasional SPMB berlaku secara umum di Kaltim.
Sementara masing-masing kabupaten dan kota masih dapat menyusun aturan teknis sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan provinsi.
"Petunjuk operasional itu berlaku untuk Kalimantan Timur. Di masing-masing kabupaten kota ada lagi pengaturan tersendiri sepanjang tidak bertentangan dengan juknis," katanya.
Selain menjelaskan dasar penggunaan jalur mutasi, Jasniansyah juga memaparkan mekanisme kuota dalam SPMB.
Menurutnya, kuota afirmasi dialokasikan sebesar 30 persen, jalur prestasi 30 persen, jalur domisili minimal 30 persen, sedangkan jalur mutasi dan anak guru maksimal lima persen dari total daya tampung sekolah.
Tag



