ARUSBAWAH.CO - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkap daftar 10 kabupaten dan kota dengan belanja pegawai tertinggi serta terendah di Indonesia dalam rapat kerja, rapat dengar pendapat (RDP), dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI.
Paparan tersebut disampaikan saat membahas berbagai isu terkait penataan aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), hingga kondisi fiskal pemerintah daerah di seluruh Indonesia, Senin (08/06/2026).
Dari data yang dipresentasikan Kemendagri, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, masuk dalam daftar 10 daerah dengan nilai belanja pegawai terbesar secara nasional.
Angka belanja pegawai Kukar tercatat mencapai Rp2,63 triliun, menjadikannya satu-satunya daerah dari Kalimantan Timur yang masuk dalam kelompok tersebut.
Kabupaten Bogor Peringkat Pertama
Berdasarkan data Kemendagri, Kabupaten Bogor menjadi daerah dengan belanja pegawai terbesar di Indonesia dengan nilai mencapai Rp3,83 triliun.
Posisi berikutnya ditempati Kabupaten Bekasi sebesar Rp3,56 triliun dan Kota Surabaya sebesar Rp3,38 triliun.
Berikut daftar lengkap 10 daerah dengan belanja pegawai terbesar:
- Kabupaten Bogor – Rp3,835 triliun
- Kabupaten Bekasi – Rp3,563 triliun
- Kota Surabaya – Rp3,380 triliun
- Kota Bekasi – Rp3,003 triliun
- Kabupaten Badung – Rp2,933 triliun
- Kabupaten Tangerang – Rp2,771 triliun
- Kabupaten Bandung – Rp2,760 triliun
- Kota Bandung – Rp2,691 triliun
- Kabupaten Kutai Kartanegara – Rp2,636 triliun
- Kota Medan – Rp2,250 triliun
Mayoritas daerah yang masuk daftar tersebut merupakan wilayah dengan jumlah ASN yang besar, populasi tinggi, serta cakupan pelayanan publik yang luas.
Daerah dengan Belanja Pegawai Terkecil Didominasi Wilayah Timur Indonesia
Sementara itu, sejumlah daerah di kawasan Indonesia Timur tercatat memiliki belanja pegawai paling rendah secara nominal.
Kabupaten Konawe Kepulauan menjadi daerah dengan belanja pegawai terkecil, yakni Rp189,23 miliar.
Daftar 10 daerah dengan belanja pegawai terendah adalah:
- Kabupaten Supiori – Rp248,63 miliar
- Kabupaten Pulau Taliabu – Rp247,81 miliar
- Kabupaten Mamberamo Tengah – Rp247,79 miliar
- Kabupaten Tambrauw – Rp245,35 miliar
- Kabupaten Pegunungan Arfak – Rp243,06 miliar
- Kabupaten Bolaang Mongondow Timur – Rp240,43 miliar
- Kota Sabang – Rp235,14 miliar
- Kabupaten Nduga – Rp234,32 miliar
- Kabupaten Manokwari Selatan – Rp224,42 miliar
- Kabupaten Konawe Kepulauan – Rp189,23 miliar
Dalam paparan tersebut, Kemendagri juga mencatat rata-rata belanja pegawai kabupaten dan kota di Indonesia berada di angka sekitar Rp391 miliar.
Belanja Pegawai Masih Jadi Tantangan Fiskal Daerah
Belanja pegawai menjadi salah satu komponen terbesar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Besarnya porsi anggaran untuk membayar gaji, tunjangan, dan berbagai hak pegawai sering kali menjadi perhatian karena dapat memengaruhi ruang fiskal pemerintah daerah untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, maupun program pelayanan publik lainnya.
Dalam berbagai kesempatan, pemerintah pusat terus mendorong daerah menjaga proporsi belanja pegawai agar tidak terlalu membebani APBD.
Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah mengamanatkan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.
Namun, sejumlah daerah masih menghadapi tantangan dalam memenuhi batas tersebut, terutama setelah adanya penambahan ASN dan PPPK dalam beberapa tahun terakhir. (pra)




