Arus Publik

Dugaan Malpraktik di Samarinda

Mediasi Gagal, Kasus Dugaan Malpraktik di RSHD, Dokter dan Pasien Saling Bantah

Mediasi antara Darwin dan Rias Khairunnisa Berakhir Tanpa Kesepa

Selasa, 1 Juli 2025 21:45

KOLASE - Kuasa hukum korban, Titus Tibayyan Pakalla dengan Ketua IDI Samarinda Andriansyah. Mediasi dugaan malpraktik di Samarinda gagal tercapai/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO - Upaya penyelesaian kasus dengan mediasi untuk dugaan malpraktik  melibatkan Dokter Spesialis Bedah Umum Darwin dan pasien bernama Rias Khairunnisa yang dilakukan di Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda gagal menemui titik damai. 

Kedua pihak bersikukuh pada argumen masing-masing, dengan saling membantah kebenaran atas rangkaian tindakan medis yang dilakukan.

Darwin: Semua Prosedur Sudah Sesuai SOP

Dalam pernyataannya, Darwin secara tegas membantah tuduhan telah melakukan malpraktik

Ia menyebut semua tindakan medis terhadap pasien telah dijalankan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Saya sudah menjalankan prosedur medis sebagaimana mestinya. Tidak ada yang saya langgar. Semua saya lakukan berdasarkan sumpah kedokteran,” ujar Darwin membantah saat proses mediasi berlangsung pada, Senin (30/6/2025).

Untuk memperkuat pernyataannya, Darwin menunjukkan bukti berupa cetakan rekam medis dan sertifikat yang ia sebut sebagai dokumen pendukung. 

Darwin juga menanggapi tudingan dari kuasa hukum korban yang menyebut dirinya tidak melakukan tes urine dan darah terhadap korban Rias Khairunnisa. 

Menurut Darwin, pemeriksaan darah dan urine dilakukan saat pasien berada di Instalasi Gawat Darurat (IGD) dengan pengambilan sampel melalui infus, dan hasilnya dapat dilihat langsung di sistem komputer rumah sakit.

Terkait infeksi pascaoperasi, Darwin menegaskan bahwa infeksi tersebut bukan berasal dari dalam tubuh, melainkan dari luar permukaan kulit. 

Ia pun membantah tudingan adanya pemaksaan terhadap korban Rias untuk menjalani operasi.

“Saya tidak pernah memaksa. Justru informasi soal perlunya operasi pertama kali disampaikan oleh perawat sesuai anjuran dokter. Tidak ada unsur paksaan,” tegasnya.

Darwin juga menolak permintaan santunan dari pihak korban. 

Ia mengaku hanya menerima gaji dan honor sebesar Rp700 ribu per bulan dari Rumah Sakit Haji Darjad, sehingga merasa tidak mampu memberi kompensasi lebih.

 

Kuasa Hukum Korban: Banyak Kejanggalan dalam Klaim Dokter Darwin

Namun, pernyataan Darwin itu langsung dibantah oleh kuasa hukum korban, Titus Tibayyan Pakalla. 

Tag

MORE