Arus Publik

Tarif Dasar Minimal Transportasi Online

Maxim Akhirnya Tunduk Aturan Gubernur, Tapi Gojek dan Grab Masih Langgar Larangan Promo Hemat

Tarif Dasar Transportasi Online Kini Seragam

Selasa, 8 Juli 2025 22:21

KOLASE - Kolase Kepala Dinas Perhubungan Kaltim, Irhamsyah dengan Ivan Jaya Ketua Budgos/Arusbawah.co

Muncul Permasalahan Lain, Grab dan Gojek Masih Abaikan Larangan Promo Hemat

Namun persoalan itu belum selesai.

Muncul masalah lain terkait pelanggaran atas SK Gubernur Kaltim Nomor 500.11.8/14309/DISHUB tertanggal 21 September 2023, yang secara tegas memerintahkan penghapusan fitur layanan promosi oleh Gojek dan Grab.

Fitur layanan promo hemat dinilai merugikan pengemudi ojek online karena menekan tarif menjadi sangat murah hingga pendapatan bersih driver itu Rp2.000.

Hingga kini, dua aplikator Grab dan Gojek masih tetap menjalankan skema promosi untuk layanan pengantaran makanan dan barang, seperti program hemat, slot, goceng, dan double order.

Program promo hemat di dua Aplikator itu menyebabkan banyak driver hanya mendapatkan Rp2.000 sampai Rp6.000 per pesanan bersih, meskipun mereka harus menanggung biaya tambahan seperti parkir dan waktu tunggu di restoran.

Dishub Kaltim Sebut Masih Akan Dibahas Lagi

Irhamsyah mengakui permasalahan itu belum tuntas.

Ia menyebut pembahasan lanjutan dengan kedua aplikator Grab dan Gojek akan dilakukan esok hari.

Ia juga tidak dapat memastikan kapan keputusan itu akan diumumkan.

“Besok kita bahas lagi dengan dua aplikator. Intinya jangan sampai mitra-mitra merasa dirugikan,” ujarnya.

Driver Desak Ketegasan Pemprov, Kritik Aplikator yang Dianggap Kebal Hukum

Tag

MORE