Selain itu, ia mengingatkan bahwa awalnya justru Pemerintah Provinsi yang menawarkan pembiayaan JKN bagi warga tidak mampu.
“Pemprov yang meminta data dan menawarkan pembiayaan, bukan kami yang mengajukan,” tegasnya.
Dorong Diskusi Objektif, Hindari Polemik Berkepanjangan
Andi Harun menilai polemik ini seharusnya tidak berkembang liar di ruang publik tanpa dasar kajian yang jelas.
Ia khawatir pernyataan yang tidak berbasis dokumen resmi justru memperkeruh hubungan antara pemerintah provinsi dan kota.
Karena itu, ia kembali menegaskan pentingnya forum terbuka untuk menghadirkan:
- Transparansi
- Objektivitas
- Kejelasan informasi
“Ini bukan soal mampu atau tidak. Ini soal prosedur yang harus benar dan tidak cacat hukum,” pungkasnya. (red)
Baca juga:
- Samarinda Masuk 3 Besar Nasional, Kota Paling Maju di Luar Jawa Versi BRIN
- Aksi 4.000 Massa Disiapkan Kepung Kantor Gajah Mada 21 April, Bawa Isu Dinasti Politik hingga Dorong Dewan Keluarkan Hak Angket
- Pergub 25/2025 Ditandatangani Rudy Mas'ud, Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja Dibiayai Pemda Provinsi
Tag




