ARUSBAWAH.CO - Wali Kota Andi Harun buka suara terkait polemik pengalihan iuran BPJS Kesehatan bagi puluhan ribu warga Samarinda.
Tak hanya merespons, Andi Harun juga membantah pernyataan Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin, serta Tim Ahli Gubernur, Sudarno, yang dinilai tidak memahami persoalan secara utuh.
Bantah Kadinkes: Dinilai Tidak Pahami Masalah Secara Menyeluruh
Menurut Andi Harun, pernyataan yang disampaikan Kadinkes Kaltim terkesan reaktif dan tidak berbasis pemahaman komprehensif.
“Saya berharap Kadinkes membaca dan memahami persoalan secara menyeluruh. Jangan reaktif, karena itu justru menunjukkan ketidakutuhan pemahaman,” tegasnya.
Polemik ini sendiri bermula dari surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur yang meminta pengalihan iuran BPJS untuk 49.742 warga Samarinda kembali ditanggung oleh Pemkot.
Pemkot Tak Menolak, Tapi Persoalkan Waktu Kebijakan
Andi Harun menegaskan, Pemerintah Kota Samarinda tidak menolak kebijakan tersebut secara prinsip.
Namun, yang menjadi persoalan adalah waktu penyampaian kebijakan yang dinilai mendadak—yakni setelah APBD disahkan.
Hal ini dinilai berpotensi mengganggu perencanaan keuangan daerah yang sudah berjalan.
Tantang Forum Terbuka: Siap Adu Data dan Regulasi
Menanggapi pernyataan Sudarno yang menyebut keberatan Pemkot sebagai informasi tidak mendasar bahkan hoaks, Andi Harun justru melontarkan tantangan terbuka.
Ia meminta agar segera dibentuk forum diskusi ilmiah untuk menguji argumen masing-masing pihak.
“Kalau perlu siapkan forum. Saya akan tunjukkan satu per satu bukti berdasarkan nalar yang sehat, bukan keberpihakan,” ujarnya.
Singgung Potensi Pelanggaran Regulasi
Sebagai akademisi hukum, Andi Harun menegaskan sikap Pemkot didasarkan pada kajian yang bisa dipertanggungjawabkan.
Ia menyebut, kebijakan pengalihan iuran tersebut berpotensi bertentangan dengan:
- Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2025
- Instruksi Presiden terkait Jaminan Kesehatan Nasional
Selain itu, ia mengingatkan bahwa awalnya justru Pemerintah Provinsi yang menawarkan pembiayaan JKN bagi warga tidak mampu.
“Pemprov yang meminta data dan menawarkan pembiayaan, bukan kami yang mengajukan,” tegasnya.
Dorong Diskusi Objektif, Hindari Polemik Berkepanjangan
Andi Harun menilai polemik ini seharusnya tidak berkembang liar di ruang publik tanpa dasar kajian yang jelas.
Ia khawatir pernyataan yang tidak berbasis dokumen resmi justru memperkeruh hubungan antara pemerintah provinsi dan kota.
Karena itu, ia kembali menegaskan pentingnya forum terbuka untuk menghadirkan:
- Transparansi
- Objektivitas
- Kejelasan informasi
“Ini bukan soal mampu atau tidak. Ini soal prosedur yang harus benar dan tidak cacat hukum,” pungkasnya. (red)
- Samarinda Masuk 3 Besar Nasional, Kota Paling Maju di Luar Jawa Versi BRIN
- Aksi 4.000 Massa Disiapkan Kepung Kantor Gajah Mada 21 April, Bawa Isu Dinasti Politik hingga Dorong Dewan Keluarkan Hak Angket
- Pergub 25/2025 Ditandatangani Rudy Mas'ud, Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja Dibiayai Pemda Provinsi




