Advertorial

Masyarakat Bisa Beri Tanggapan untuk Pencalonan Dua Paslon di Pilgub Kaltim, Deadlinenya 18 September 2024

Senin, 16 September 2024 12:1

Isran Noor - Hadi Mulyadi dan Rudy Mas'ud - Seno Aji/ Foto: IST

Pemberian tanggapan oleh masyarakat terhadap para Bakal Calon Gubernur maupun Wakil Gubernur Kaltim tersebut, kata Fahmi selaras dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024.

“Tujuannya masyarakat dapat memberikan tanggapan sekaligus memberikan masukan terhadap hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi yang telah kami lakukan, ini dilakukan sebagai bentuk KPU bertindak transparan dalam melaksanakan kegiatan Pemilu khususnya Pilkada 2024,” tutur Fahmi.

Dia juga menyampakan bahwa KPU Kaltim masih membuka diri hingga 18 September mendatang dalam menerima tanggapan serta masukan dengan menggunakan formulir model ‘Tanggapan.masyarakat.kwk” yang bisa diunduh di laman web KPU Kaltim.

"Kami masih membuka kesempatan bagi warga Kaltim yang mau memberikan tanggapannya hingga 18 September 2024 dengan menggunakan formulir model https://kaltim.kpu.go.id/dmdocument/1659511728Form%20Dumas%20KPU%20Kaltim.pdf yang bisa diunduh di web KPU Kaltim, atau dapat disampaikan secara langsung atau melalui surat kepada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur di alamat Jl. Basuki Rahmat 2, Pelabuhan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, 75112 atau melalui e-mail prov_kaltim@kpu.go.id,” jelasnya. (adv)

Tag

MORE