Lebih lanjut, Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, mengaku pihaknya menerima banyak aspirasi dari guru terkait revisi Perda ini.
Menurutnya, guru merasa khawatir kalau tindakan disiplin terhadap siswa bisa dianggap sebagai bentuk kekerasan dan berujung proses hukum.
"Guru bukan sekadar pengajar akademik. Mereka juga bertanggung jawab dalam membentuk karakter siswa melalui kedisiplinan," kata Novan, saat ditemui awak media usai rapat paripurna di kantor DPRD Samarinda, Rabu (26/03/2025).
Sejumlah tenaga pendidik meminta DPRD segera mengesahkan Perda Perlindungan Guru agar mereka memiliki kepastian hukum dalam menjalankan tugasnya.
Novan mengatakan DPRD akan mengundang berbagai pihak, termasuk organisasi guru seperti PGRI, untuk mendiskusikan aturan yang akan dibuat.
“Kita akan libatkan banyak pihak, termasuk pakar hukum, supaya aturan yang disusun benar-benar adil bagi semua,” jelasnya.
Novan juga tegaskan usulan revisi Perda itu masih dalam tahap awal dan belum masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
DPRD berencana membentuk panitia khusus (pansus) untuk mendalami lebih lanjut usulan ini agar tidak ada celah yang merugikan korban kekerasan seksual.
"Aturan ini harus bisa memberikan kejelasan. Jangan sampai guru selalu dianggap salah, tapi jangan pula jadi tameng untuk melindungi pelaku," tutupnya.
