ARUSBAWAH.CO - Perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan Turap tahun anggaran 2010-2013 di Kabupaten Tana Tidung bergulir di persidangan.
Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Samarinda menggelar sidang pemeriksaan saksi-saksi atas kasus dugaan korupsi tersebut pada, Selasa (03/12/2024) siang.
Kasus ini sempat menjadi perhatian publik, karena diduga dengan besaran nilai korupsi Rp 95,6 Miliar berdasarkan LHP BPK, banyak pihak diduga terlibat. Namun, baru satu orang yang divonis bersalah, atas nama Ibramsyah.
Dalam proses hukum Ibramsyah itu, beberapa petinggi di Tana Tidung pun sebelumnya sudah pernah dimintai keterangan.
Di antaranya, mantan bupati, Undunsyah, serta dua nama pejabat tinggi di Tana Tidung yang turut dipanggil sebagai saksi. Mereka adalah Mantan Sekda Tana Tidung Said Agil yang saat ini mencalonkan diri sebagai Bupati Tana Tidung dan Kepala Dinas PUPR Tana Tidung Hadi Aryanto.
Berlanjut pada persidangan hari ini, dua dari enam saksi yang dipanggil hadir, sementara empat saksi lain absen.
Perkara korupsi ini melibatkan eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Tana Tidung, Ibramsyah, yang sudah divonis bersalah.
Sementara itu, juga melibatkan Syahrin, kini sebagai terdakwa, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Panitia Pengadaan Proyek itu.
Pada akhirnya berlanjut dengan pembacaan keterangan saksi.
Dalam persidangan pemeriksaan saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 6 pihak yang dijadwalkan, akan tetapi yang hadir dalam persidangan tersebut hanya 2 saksi yaitu Muhammad Jaya Bakri sebagai Konsultan Perencana dan Yusfa merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Kedua saksi ini dimintai keterangan terkait perencanaan dan pelaksanaan proyek pembangunan turap yang bermasalah tersebut.
Dalam keterangan saksi, Muhammad Jaya Bakri mengungkapkan bahwa proyek tersebut tidak pernah mencapai tahap penyelesaian 100 persen.
Salah satu kendalanya adalah pembebasan lahan yang belum tuntas, terutama di area yang masih dihuni oleh warga.
"Ada rumah warga yang berdiri di lokasi proyek. Pembayaran untuk pembebasan lahan itu belum selesai," ungkapnya.
Hal itu diperkuat oleh saksi berikutnya yaitu Yusfa, yang menyebut bahwa kendala pembebasan lahan seharusnya menjadi prioritas sebelum pembangunan dimulai.
"Betul yang mulia, pembangunan turap tetap dilanjutkan meskipun persoalan lahan belum tuntas," jelas Yusfa di hadapan Majelis Hakim.
Tag