“Bahkan korban R menerima gaji Rp 250 ribu dibayar pakai uang receh,” lanjutnya saat ditemui di Kafe Kana pada Senin, (30/9/2024) malam.
Selain diminta membayar kerugian, para karyawan ini juga dipaksa menulis surat pengunduran diri atas arahan staf apotek. Menurut Sudirman, pengunduran diri tersebut dibuat atas tekanan, meski dibuat seolah-olah secara sukarela.
"Anak-anak muda ini masih labil, mereka diarahkan untuk membuat surat pengunduran diri, bahkan didikte oleh staf apotek," jelasnya.
Meski telah mengundurkan diri pada Agustus 2024, para mantan karyawan ini masih menerima panggilan dari kuasa hukum apotek yang meminta mereka untuk membayar Rp 12 juta. Sudirman menyayangkan sikap apotek yang menggunakan jasa pengacara untuk menekan mantan pekerja yang berasal dari keluarga kurang mampu.
“Kami sudah melaporkan kasus ini ke Disnaker agar pemerintah bisa memfasilitasi dialog antara mantan karyawan dan pihak apotek, serta mencari solusi yang adil, Kalaupun dianggap perlu melakukan langkah hukum lain, kami siap untuk melaporkan pihak apotek kepolisian,” pungkasnya.
Tim redaksi sudah coba menghubungi pihak kuasa hukum apotek yang dimaksud, namun hingga berita terbit, belum ada jawaban yang didapatkan tim redaksi. (ale)
Tag