Arus Terkini

Mantan Karyawan Salah Satu Apotek di Samarinda Diminta Bayar Kerugian Rp 12 Juta, Melapor ke Disnaker

Selasa, 1 Oktober 2024 3:7

Foto: Sudirman, Kuasa Hukum TRC PPA Kaltim/ arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO - Seorang mantan karyawan apotek di Samarinda berinisial F (20), didampingi oleh Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Kalimantan Timur (TRC PPA Kaltim), melaporkan salah satu apotek di Samarinda ditempat ia bekerja ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda.

Diketahui F merupakan karyawan perempuan yang baru bekerja selama sembilan bulan, yang mengaku bahwa dirinya diminta membayar kerugian sebesar Rp 12 juta oleh apotek setelah dilakukan stok opname barang.

Sudirman, kuasa hukum dari TRC PPA Kaltim, menjelaskan bahwa laporan ini diajukan pada Jumat (27/9/2024) karena adanya permasalahan antara karyawan dan pihak apotek.

"Kami mendampingi mantan karyawan yang diminta mengganti kerugian apotek sebesar Rp 12 juta, padahal ia hanya bekerja sembilan bulan dan kontraknya tidak diberikan oleh pihak apotek," kata Sudirman.

Tidak hanya F, salah satu temannya berinisial R (19) juga dipaksa membayar jumlah yang sama, meski kondisi ekonomi mereka sangat terbatas.

Sudirman mengungkapkan bahwa akibat tekanan untuk membayar ganti rugi, salah satu dari mereka bahkan sempat berpikir untuk menjual diri demi mendapatkan uang.

"Selama bekerja, mereka hanya menerima gaji penuh sebesar Rp 2 juta selama beberapa kali. Setelah itu, mereka hanya menerima Rp 700 ribu hingga Rp 400 ribu per bulan karena harus mencicil pembayaran kerugian yang dituduhkan apotek," jelasnya.

“Bahkan korban R menerima gaji Rp 250 ribu dibayar pakai uang receh,” lanjutnya saat ditemui di Kafe Kana pada Senin, (30/9/2024) malam.

Selain diminta membayar kerugian, para karyawan ini juga dipaksa menulis surat pengunduran diri atas arahan staf apotek. Menurut Sudirman, pengunduran diri tersebut dibuat atas tekanan, meski dibuat seolah-olah secara sukarela.

"Anak-anak muda ini masih labil, mereka diarahkan untuk membuat surat pengunduran diri, bahkan didikte oleh staf apotek," jelasnya.

Meski telah mengundurkan diri pada Agustus 2024, para mantan karyawan ini masih menerima panggilan dari kuasa hukum apotek yang meminta mereka untuk membayar Rp 12 juta. Sudirman menyayangkan sikap apotek yang menggunakan jasa pengacara untuk menekan mantan pekerja yang berasal dari keluarga kurang mampu.

“Kami sudah melaporkan kasus ini ke Disnaker agar pemerintah bisa memfasilitasi dialog antara mantan karyawan dan pihak apotek, serta mencari solusi yang adil, Kalaupun dianggap perlu melakukan langkah hukum lain, kami siap untuk melaporkan pihak apotek kepolisian,” pungkasnya.

Tim redaksi sudah coba menghubungi pihak kuasa hukum apotek yang dimaksud, namun hingga berita terbit, belum ada jawaban yang didapatkan tim redaksi. (ale)

Tag

MORE