Dalam pernyataannya, KIKA menyampaikan enam poin tuntutan. Pertama, meminta Polda Metro Jaya menghentikan seluruh proses hukum terhadap Jorgiana dan 13 rekan lainnya.
Kedua, mendesak agar anggota kepolisian yang melakukan kekerasan ditindak tegas. Ketiga, menyerukan aparat hukum bertindak sesuai prosedur dengan menghormati hak asasi manusia dan kesetaraan gender.
Keempat, KIKA meminta Komnas HAM mengusut tuntas dugaan kekerasan dan intimidasi terhadap peserta aksi, serta mendorong edukasi dan pencegahan kekerasan serupa di masa depan.
Kelima, KIKA mendesak UGM dan kampus lainnya melindungi mahasiswa sebagai bagian dari sivitas akademika. Terakhir, mereka menilai tindakan represif terhadap mahasiswa merupakan bentuk pembungkaman kebebasan berpikir kritis dan ancaman terhadap demokrasi.
Pernyataan ini disampaikan KIKA sebagai bentuk solidaritas terhadap mahasiswa dan aktivis yang menjalankan peran konstitusional di ruang publik.
KIKA menegaskan bahwa kebebasan akademik tidak boleh dikorbankan atas nama stabilitas semu yang dibangun di atas represi. (pra)
Tag



