Arus Publik

KIKA

Mahasiswi UGM Jadi Korban Pemukulan dan Penangkapan Paksa, KIKA Kecam Tindakan Represif APH

Rabu, 11 Juni 2025 20:36

ILUSTRASI - Ilustrasi kekerasan/ Unsplash

ARUSBAWAH.CO - Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menyampaikan keprihatinan atas tindakan represif aparat penegak hukum kepolisian dalam demonstrasi Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2025.

KIKA mengecam keras kekerasan yang dialami Jorgiana Augustine, mahasiswi Magister Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), yang menjadi relawan medis dan paralegal saat aksi berlangsung di Jakarta.

Dalam keterangan resminya, KIKA menyebut Jorgiana menjadi korban pemukulan, penangkapan paksa, penggeledahan tanpa dasar hukum, hingga kekerasan seksual oleh aparat kepolisian.

Ia bersama 13 orang lainnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 7 dan 23 Mei 2025, dengan jeratan Pasal 212, 216, dan 218 KUHP, karena dianggap tidak mengikuti perintah petugas.

KIKA menilai penetapan tersangka terhadap relawan medis dan paralegal merupakan bentuk kriminalisasi yang melanggar hak sipil, kebebasan berekspresi, serta kebebasan akademik yang dijamin oleh konstitusi dan hukum internasional.

Mereka merujuk pada Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), Pasal 13 Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR), serta Standar Norma dan Pengaturan (SNP) No. 5 Tahun 2021.

Tag

MORE