ARUSBAWAH.CO - Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menyampaikan keprihatinan atas tindakan represif aparat penegak hukum kepolisian dalam demonstrasi Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2025.
KIKA mengecam keras kekerasan yang dialami Jorgiana Augustine, mahasiswi Magister Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), yang menjadi relawan medis dan paralegal saat aksi berlangsung di Jakarta.
Dalam keterangan resminya, KIKA menyebut Jorgiana menjadi korban pemukulan, penangkapan paksa, penggeledahan tanpa dasar hukum, hingga kekerasan seksual oleh aparat kepolisian.
Ia bersama 13 orang lainnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 7 dan 23 Mei 2025, dengan jeratan Pasal 212, 216, dan 218 KUHP, karena dianggap tidak mengikuti perintah petugas.
KIKA menilai penetapan tersangka terhadap relawan medis dan paralegal merupakan bentuk kriminalisasi yang melanggar hak sipil, kebebasan berekspresi, serta kebebasan akademik yang dijamin oleh konstitusi dan hukum internasional.
Mereka merujuk pada Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), Pasal 13 Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR), serta Standar Norma dan Pengaturan (SNP) No. 5 Tahun 2021.
Dalam pernyataannya, KIKA menyampaikan enam poin tuntutan. Pertama, meminta Polda Metro Jaya menghentikan seluruh proses hukum terhadap Jorgiana dan 13 rekan lainnya.
Kedua, mendesak agar anggota kepolisian yang melakukan kekerasan ditindak tegas. Ketiga, menyerukan aparat hukum bertindak sesuai prosedur dengan menghormati hak asasi manusia dan kesetaraan gender.
Keempat, KIKA meminta Komnas HAM mengusut tuntas dugaan kekerasan dan intimidasi terhadap peserta aksi, serta mendorong edukasi dan pencegahan kekerasan serupa di masa depan.
Kelima, KIKA mendesak UGM dan kampus lainnya melindungi mahasiswa sebagai bagian dari sivitas akademika. Terakhir, mereka menilai tindakan represif terhadap mahasiswa merupakan bentuk pembungkaman kebebasan berpikir kritis dan ancaman terhadap demokrasi.
Pernyataan ini disampaikan KIKA sebagai bentuk solidaritas terhadap mahasiswa dan aktivis yang menjalankan peran konstitusional di ruang publik.
KIKA menegaskan bahwa kebebasan akademik tidak boleh dikorbankan atas nama stabilitas semu yang dibangun di atas represi. (pra)




