ARUSBAWAH.CO - Kepala Kelurahan Sungai Keledang, Rahmadi, berikan jawaban adanya penolakan warga terhadap pembangunan tempat ibadah gereja yang ada di sekitar RT.24 Kelurahan Sungai Keledang Samarinda Seberang.
Rahmadi membenarkan adanya aksi warga yang melakukan penolakan melalui pemasangan spanduk, serta keterangan pihak pengurus jemaat ibadah Majelis Gereja Toraja yang yang telah meminta surat domisili kepada pihak kelurahan.
Rahmadi katakan, pihak dari gereja sudah memasukkan permohonan surat domisili beserta lampirannya dalam persyaratan pembangunan tempat ibadah gereja itu.
"Bahwa benar mereka telah membuat permohonan domisili sekitar bulan Juli lalu, lengkap dengan persyaratan lainnya," ucap Rahmadi pada Kamis (26/9/24).
Rahmadi sampaikan bahwa pihak pengurus gereja merasa telah lampirkan semua, namun pada kenyataanya terdapat beberapa lampiran yang belum mereka berikan yang membuat pihak kelurahan tidak dapat mengeluarkan surat domisili tersebut.
Yaitu surat keterangan domisili dari Ketua RT.24 Sungai Keledang Samarinda yang kunjung belum diberikan kepada pengurus gereja.
"Syarat yang diperlukan selain surat permohonan, KTP warga dan akte notaris yaitu surat domisili dari RT setempat yang akan rencana dibangun tempat ibadah itu," ujarnya.
Rahmadi juga katakan bahwa ada beberapa warga melapor soal penggunaan KTP yang disalahgunakan oleh pihak gereja.
Tag