Materi uji dirancang sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) agar sejalan dengan kebutuhan pembangunan nasional.
Selain itu, materi juga akan mengadopsi standar internasional dan standar khusus yang relevan dengan perkembangan teknologi terkini.
"Pelaksanaan teknis di lapangan akan melibatkan tiga jenis Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) untuk menjangkau seluruh spesifikasi kejuruan siswa," terangnya.
LSP pertama, P1, berada di satuan pendidikan SMK untuk menguji kompetensi siswanya sendiri.
LSP kedua, P2, berada di bawah otoritas dinas pendidikan untuk melayani beberapa sekolah secara bersamaan.
Sedangkan LSP ketiga, P3, dibentuk oleh asosiasi industri atau profesi untuk memberikan pengakuan keahlian yang lebih spesifik.
Tag



