Pokja 30: Ada Ancaman Pidana Jika Menyembunyikan Informasi Publik
Koordinator Pokja 30 Kalimantan Timur, Buyung Marajo, menegaskan bahwa LHP BPK yang telah diserahkan kepada DPRD tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan.
"Iya dong, bukan informasi yang dikecualikan," kata Buyung saat dimintai tanggapan mengenai akses publik terhadap LHP BPK.
Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui informasi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara, terlebih dokumen tersebut digunakan sebagai instrumen pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik.
Buyung juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik telah mengatur konsekuensi hukum bagi pihak yang dengan sengaja menghambat akses masyarakat terhadap informasi yang seharusnya terbuka.
"Jelas ada ancaman pidana dan dendanya jika menyembunyikan informasi publik," tegasnya.
Ada Bagian LHP yang Bisa Dikecualikan
Meski demikian, bukan berarti seluruh isi LHP harus dibuka tanpa batas.
Dalam kondisi tertentu, terdapat bagian informasi yang dapat dikecualikan apabila memenuhi ketentuan Pasal 17 UU KIP.
Misalnya informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum, data pribadi seseorang, rahasia dagang, informasi pertahanan dan keamanan negara, maupun informasi lain yang secara tegas dilindungi peraturan perundang-undangan.
Namun pengecualian tersebut bersifat terbatas pada bagian tertentu, bukan otomatis membuat seluruh dokumen LHP menjadi tertutup.
Dengan kata lain, keberadaan informasi yang dikecualikan dalam satu dokumen tidak serta-merta menjadikan keseluruhan dokumen sebagai informasi rahasia. (pra)
Tag




