Arus Publik

LHP BPK Masuk Informasi yang Dikecualikan? Cek Penjelasannya Setelah Diserahkan ke DPRD

Publik Berhak Mengakses Informasi, Tetapi ......

ILUSTRASI - Potret ilustrasi Laporan Hasil Pemeriksaan/ Foto Pexels, kolase oleh Arusbawah.co

ARUSBAWAH.COLaporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) kerap menjadi dokumen yang dicari publik, jurnalis, akademisi hingga pegiat antikorupsi untuk menelusuri penggunaan anggaran negara dan daerah.

Namun di lapangan, tidak sedikit pihak yang mengaku kesulitan memperoleh salinan LHP yang telah diserahkan kepada lembaga perwakilan rakyat.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan: apakah LHP BPK termasuk informasi yang dikecualikan dan tidak dapat diakses publik?

Pertanyaan tersebut kembali mengemuka setelah DPRD Kalimantan Timur menerima LHP BPK RI dalam Rapat Paripurna ke-11 yang digelar pada 25 Mei 2026.

Dalam rapat tersebut, Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi DPR RI I Nyoman  menyerahkan langsung dokumen hasil pemeriksaan kepada DPRD Kaltim yang disaksikan jajaran pemerintah daerah.

Lalu, setelah diserahkan secara resmi kepada DPRD, apakah LHP masih dapat dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan?

LHP BPK Tidak Otomatis Menjadi Informasi yang Dikecualikan

Secara umum, LHP BPK yang telah selesai diperiksa dan diserahkan kepada lembaga perwakilan bukanlah dokumen yang otomatis masuk kategori informasi yang dikecualikan.

LHP merupakan hasil audit atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara yang menjadi bagian dari mekanisme pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran.

Dokumen tersebut juga menjadi dasar bagi DPR, DPD maupun DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah.

Karena itu, status LHP berbeda dengan dokumen pemeriksaan yang masih berada dalam proses audit atau belum disampaikan secara resmi.

Yang perlu dibedakan adalah antara LHP dan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP).

LHP merupakan produk akhir pemeriksaan yang diserahkan kepada lembaga perwakilan dan entitas yang diperiksa.

Sementara KKP merupakan dokumen internal auditor yang berisi metode pemeriksaan, analisis, bukti audit dan catatan kerja yang umumnya tidak dibuka kepada publik.

 

Informasi yang Dikecualikan Harus Punya Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengatur bahwa tidak semua informasi dapat ditutup dari masyarakat.

Suatu informasi hanya dapat dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan apabila memenuhi kriteria tertentu dan telah melalui proses uji konsekuensi.

Artinya, badan publik tidak dapat serta-merta menolak permintaan informasi hanya dengan alasan dokumen tersebut bersifat rahasia.

Apabila terdapat penolakan terhadap permintaan LHP, badan publik wajib menjelaskan dasar hukum pengecualian tersebut serta menunjukkan hasil uji konsekuensi yang menjadi dasar penetapannya.

Tanpa mekanisme tersebut, penolakan berpotensi dipersoalkan melalui jalur keberatan informasi hingga sengketa di Komisi Informasi.

LHP yang Sudah Diserahkan ke DPRD Pada Prinsipnya Terbuka untuk Umum

Perdebatan mengenai akses terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK sebenarnya telah diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.

Salah satu dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 7 ayat (5) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang telah diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD dinyatakan terbuka untuk umum.

Ketentuan serupa juga diatur dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa laporan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan kepada lembaga perwakilan dinyatakan terbuka untuk umum.

Artinya, setelah LHP diserahkan secara resmi kepada DPRD, dokumen tersebut pada prinsipnya menjadi informasi yang dapat diketahui masyarakat.

Pokja 30: Ada Ancaman Pidana Jika Menyembunyikan Informasi Publik

Koordinator Pokja 30 Kalimantan Timur, Buyung Marajo, menegaskan bahwa LHP BPK yang telah diserahkan kepada DPRD tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan.

"Iya dong, bukan informasi yang dikecualikan," kata Buyung saat dimintai tanggapan mengenai akses publik terhadap LHP BPK.

Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui informasi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara, terlebih dokumen tersebut digunakan sebagai instrumen pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik.

Buyung juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik telah mengatur konsekuensi hukum bagi pihak yang dengan sengaja menghambat akses masyarakat terhadap informasi yang seharusnya terbuka.

"Jelas ada ancaman pidana dan dendanya jika menyembunyikan informasi publik," tegasnya.

Ada Bagian LHP yang Bisa Dikecualikan

Meski demikian, bukan berarti seluruh isi LHP harus dibuka tanpa batas.

Dalam kondisi tertentu, terdapat bagian informasi yang dapat dikecualikan apabila memenuhi ketentuan Pasal 17 UU KIP.

Misalnya informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum, data pribadi seseorang, rahasia dagang, informasi pertahanan dan keamanan negara, maupun informasi lain yang secara tegas dilindungi peraturan perundang-undangan.

Namun pengecualian tersebut bersifat terbatas pada bagian tertentu, bukan otomatis membuat seluruh dokumen LHP menjadi tertutup.

Dengan kata lain, keberadaan informasi yang dikecualikan dalam satu dokumen tidak serta-merta menjadikan keseluruhan dokumen sebagai informasi rahasia. (pra)

 

Tag

MORE