Arus Publik

LHP BPK Masuk Informasi yang Dikecualikan? Cek Penjelasannya Setelah Diserahkan ke DPRD

Publik Berhak Mengakses Informasi, Tetapi ......

ILUSTRASI - Potret ilustrasi Laporan Hasil Pemeriksaan/ Foto Pexels, kolase oleh Arusbawah.co

 

Informasi yang Dikecualikan Harus Punya Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengatur bahwa tidak semua informasi dapat ditutup dari masyarakat.

Suatu informasi hanya dapat dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan apabila memenuhi kriteria tertentu dan telah melalui proses uji konsekuensi.

Artinya, badan publik tidak dapat serta-merta menolak permintaan informasi hanya dengan alasan dokumen tersebut bersifat rahasia.

Apabila terdapat penolakan terhadap permintaan LHP, badan publik wajib menjelaskan dasar hukum pengecualian tersebut serta menunjukkan hasil uji konsekuensi yang menjadi dasar penetapannya.

Tanpa mekanisme tersebut, penolakan berpotensi dipersoalkan melalui jalur keberatan informasi hingga sengketa di Komisi Informasi.

LHP yang Sudah Diserahkan ke DPRD Pada Prinsipnya Terbuka untuk Umum

Perdebatan mengenai akses terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK sebenarnya telah diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.

Salah satu dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 7 ayat (5) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang telah diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD dinyatakan terbuka untuk umum.

Ketentuan serupa juga diatur dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa laporan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan kepada lembaga perwakilan dinyatakan terbuka untuk umum.

Artinya, setelah LHP diserahkan secara resmi kepada DPRD, dokumen tersebut pada prinsipnya menjadi informasi yang dapat diketahui masyarakat.

Tag

MORE