ARUSBAWAH.CO - Sejumlah anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Kalimantan Timur memilih mengundurkan diri di tengah polemik terkait legalitas surat keputusan (SK) pembentukan TGUPP.
Kabar ini disampaikan oleh Ketua TGUPP Kaltim, Irianto Lambrie, yang mengungkapkan sedikitnya sekitar delapan hingga sepuluh anggota telah mengajukan pengunduran diri.
Menanggapi hal tersebut, dosen hukum Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Samarinda, Syamsuddin, menilai persoalan angkat kaki sejumlah anggota TGUPP itu perlu ditelusuri lebih jauh, terutama terkait proses pengangkatan dan penggunaan anggaran negara.
Menurutnya, ada potensi unsur tindak pidana korupsi dalam polemik SK TGUPP.
Ia menilai, persoalan tersebut bisa dilihat dari sudut pandang tindak pidana korupsi, khususnya Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Aturan tersebut berbunyi: "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)."
Menurut Syamsuddin, penerbitan keputusan terkait TGUPP dilakukan oleh pejabat negara, sehingga unsur jabatan dalam Pasal 3 dapat menjadi perhatian.
“Kenapa saya tentukan itu pasal 3? Karena kalau kita perhatikan yang melakukan ini adalah yang menerbitkan ini adalah pejabat negara, penyelenggara negara dalam hari ini kan gubernur,” katanya saat berbincang dengan redaksi Arusbawah.co, Kamis (14/5/2026).
Menurut dia, cakupan “setiap orang” dalam pasal tersebut cukup luas dan tidak terbatas hanya pada ASN tertentu.
“Dalam pasal ini yang diminta pertanggungjawaban itu bisa PNS, bisa pejabat atau penyelenggara negara, pejabat BUMN, anggota DPR, artinya tidak terbatas PNS tertentu saja,” katanya.
Pertanyakan Ada Tidaknya Keuntungan dan Aliran Uang
Selain itu, Syamsuddin juga menyinggung unsur keuntungan yang mungkin timbul dari penerbitan SK Gubernur tentang pembentukan TGUPP tersebut.
“Nah, dalam perkara ini siapa? Apakah ada uang yang dikeluarkan dalam perbuatan tersebut atau penerbitan itu ada efek pengeluaran uang atau tidak? Nah, uang itu dari mana?” ujarnya.
Ia menilai potensi kerugian negara dalam polemik tersebut dapat dilihat dari adanya pengeluaran uang negara atau daerah dari SK tersebut atau dalam hal ini honorarium yang diterima para anggota TGUPP.
“Yang jelas itu karena yang disebut menimbulkan kerugian keuangan negara itu karena ada keluarnya uang dari negara atau daerah yang akibat dari perbuatan menerbitkan surat keputusan itu menimbulkan kerugian itu,” katanya.
Ia menjelaskan, kewenangan menerbitkan SK hanya dimiliki pihak yang memiliki jabatan atau kedudukan tertentu dalam pemerintahan.
“Karena yang bisa berwenang itu adalah ya itu tadi punya kewenangan atau kedudukan. Kalau dia bukan gubernur, bukan punya kedudukan kan enggak mungkin bisa membuat SK kan?” ujarnya.
Ia menilai perlu ditelusuri apakah ada unsur keuntungan pribadi maupun pihak lain dari kebijakan tersebut.
“Terus kemudian ada niat untung dari situ. Kalau enggak ada niat itu maka pakai pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 administrasi negara,” katanya.
Ia bahkan mencontohkan dugaan praktik yang menurutnya menyerupai mark up administrasi karena adanya pemberlakuan surat keputusan secara mundur.
Pasalnya, SK ditetapkan pada 19 Februari 2026, namun berlaku surut sejak 2 Januari 2026.
“Nah, seperti ini artinya SK itu sebenarnya dibuat tanggal 19 tapi diberlakukan mundur. Kan itu di-mark-up ditambah mundur ke belakang itu,” katanya.
Namun demikian, ia menegaskan pembuktian tetap harus dilakukan melalui pemeriksaan resmi.
“Mengenai nanti terbukti atau tidak tergantung dari pemeriksaan,” tegasnya.
Kerugian Negara Harus Diperiksa
Syamsuddin menjelaskan, unsur kerugian negara juga menjadi bagian penting dalam perkara tindak pidana korupsi.
“Nah, yang disebut dapat itu di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto 20 Tahun 2001 itu tidak perlu ada kerugian secara hitungan BPK ya,” katanya.
Karena itu, menurut dia, aparat penegak hukum perlu melakukan pemeriksaan untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian negara.
“Makanya itu artinya diperiksa kemudian dilihat ada enggak kerugian negara,” ujarnya.
Ia juga menyinggung sumber anggaran yang digunakan dalam pembiayaan TGUPP.
“Kalau kita lihat keuangan negara itu apa kan uangnya bukan dari duit pribadi ya dari negara dalam hal ini APBD kan,” katanya.
Pengunduran Diri dan Honorarium Harus Ditelusuri
Lebih jauh, Syamsuddin menilai proses pengunduran diri para anggota TGUPP juga harus diperiksa.
“Sekarang mengenai orang yang mundur, orang yang kemudian tidak lagi tercatat sebagai tim ahli itu harus diperiksa dulu betul enggak mundur itu, prosesnya mundur itu kenapa?” ujarnya.
Ia mempertanyakan apakah pengunduran diri dilakukan secara sukarela atau karena adanya persoalan tertentu.
“Mengundurkan diri secara pribadi atau desakan atau kemudian karena ada ini ada bermasalah harus diperiksa,” katanya.
Selain itu, ia menilai penting untuk menelusuri apakah honorarium sudah diterima oleh anggota TGUPP yang mundur tersebut.
“Kalau sudah menerima dan ternyata ini merupakan perbuatan yang dapat disalahkan ya itu harus dikembalikan kepada negara,” tegasnya.
Syamsuddin juga mengatakan mekanisme pencairan honor perlu dibuka secara jelas.
“Apakah dari APBD langsung ke nama dia atau dari APBD ke gubernur baru ke dia atau dari APBD ke Bappeda, Bappeda baru menyerahkan ke honornya itu sesuai dengan nomor rekening yang sudah dicantumkan,” ujarnya.
Menurut dia, hal tersebut bisa ditelusuri melalui alur pencairan anggaran di Bappeda.
“Tinggal dicari tahu Bappeda sudah mengeluarkan ini ke mana-mana saja,” katanya.
Desak Aparat Penegak Hukum Turun Tangan
Syamsuddin menilai aparat penegak hukum semestinya dapat langsung melakukan pemeriksaan tanpa harus menunggu laporan masyarakat.
“Seharusnya ini karena tindak pidana ini tindak pidana murni ya aparat penegak hukum bisa saja melakukan pemeriksaan apakah itu dari kepolisian atau dari kejaksaan,” ujarnya.
Ia menyebut jaksa bahkan dapat langsung bertindak sebagai penyidik karena perkara tersebut masuk tindak pidana khusus.
“Khususnya jaksa bisa langsung menjadi penyidik perkara itu atau KPK juga bisa melakukan penyidikan,” katanya.
Menurut dia, polemik TGUPP Kaltim sudah menjadi konsumsi publik sehingga semestinya aparat penegak hukum mengetahui persoalan tersebut.
“Ini kan sudah beredar ramai di medsos ini kan bisa tahu sebenarnya aparat penegak hukum, dia mau bertindak atau tidak,” ujarnya.
Ia pun mempertanyakan apabila tidak ada langkah pemeriksaan sama sekali.
“Kalau tidak ada ya kita perlu tanda tanya, kenapa kok diam aja?” katanya.
Meski begitu, Syamsuddin menegaskan penentuan ada tidaknya tindak pidana tetap harus dibuktikan lewat proses hukum dan alat bukti.
“Terbukti tidaknya kan diperiksa aja dulu kan. Tergantung dari hasil pemeriksaan itu adakah nanti didapat dua alat bukti,” pungkasnya.
Sebaga informasi, legalitas SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 tentang Pembentukan Tim Ahli Gubernur Tahun 2026 rencananya akan digugat oleh 14 advokat lantaran diduga cacat administrasi dan cacat hukum.
Pasalnya, ditemukan adanya dugaan penyimpangan administrasi dari nama-nama yang tercantum di SK tersebut. Salah satunya, ditemukan sejumlah anggota TGUPP yang tidak mencantumkan gelar S1. Padahal, persyaratan masuk dalam jajaran TGUPP adalah mengantongi ijazah S1.
(raf)
- Dugaan Kelalaian Medis di RS Pemerintah, Kuasa Hukum : Kedua Belah Pihak Sama-sama Memiliki Kelemahan
- Apa Saja Catatan Pansus LKPJ DPRD untuk Pemkot Samarinda? dari Air Bersih, Banjir hingga LPJU Mati
- Lima Bakal Calon Rektor Unmul Mulai Bertarung, Abdunnur Singgung Isu Dukungan Partai di Foto Rudianto




