Surat Pernyataan untuk Jamin Akuntabilitas
Terkait mekanisme surat pernyataan tidak bersedia, Andi Harun menjelaskan hal tersebut semata-mata bersifat administratif.
Instrumen ini digunakan untuk memastikan bahwa setiap bentuk partisipasi benar-benar lahir dari kehendak bebas, sekaligus menjadi bagian dari sistem akuntabilitas.
Pemkot Samarinda menegaskan tidak ada kewajiban administratif yang dapat dimaknai sebagai pemaksaan terselubung.
Hak-hak ASN tetap dilindungi sepenuhnya, termasuk keutuhan gaji dan penghasilan yang menjadi kewajiban negara.
Lebih jauh, Andi Harun memastikan bahwa program gotong royong ini tidak menggantikan kewajiban pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Program tersebut bersifat komplementer, sebagai ruang partisipasi sosial sukarela, tanpa mengalihkan tanggung jawab negara kepada individu atau aparatur pemerintah.
Bukan Pengumpulan Dana Publik
Pemkot Samarinda juga menjelaskan persepsi bahwa Perwali 88 Tahun 2025 bukan termasuk dalam rezim Pengumpulan Uang dan Barang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961.
Pengaturan ini bersifat internal pemerintahan daerah dan dirancang untuk memfasilitasi semangat gotong royong secara sukarela di lingkungan pemerintah kota.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menjalankan setiap kebijakan sesuai prinsip hukum, transparansi, dan akuntabilitas.
“Pemerintah Kota Samarinda berkomitmen mencegah segala bentuk pungutan liar dan penyalahgunaan kewenangan,” ujar Andi Harun usai mengunjungi Sultan Kutai Kartanegara di Tenggarong, Senin (9/2/2026).
Ia juga menegaskan keterbukaan pemerintah kota terhadap evaluasi dan masukan konstruktif sebagai bagian dari praktik demokrasi.
Andi Harun mengajak masyarakat untuk memahami kebijakan publik secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik.
(raf)
Tag




