LBH menilai mekanisme penggalangan dana telah diatur dalam Undang-Undang Pengumpulan Uang dan Barang (UU PUB), termasuk kewajiban perizinan sesuai tingkat kewenangan pemerintah.
“Penggalangan dana sudah diatur dalam UU PUB. Kalau diwajibkan, dasar hukumnya apa? Ini melanggar UU PUB karena tidak ada izin dari Kemensos,” tambahnya.
Sebelumnya, Koalisi Anti Pungli yang terdiri dari LBH Samarinda, Pokja 30 Kaltim, dan Nugal Institute telah merilis penolakan terhadap Perwali Samarinda Nomor 88 Tahun 2025.
Mereka menilai kebijakan pengumpulan Sumbangan Dana Gotong Royong berpotensi menjadi legalisasi pungutan liar serta melanggar hak atas upah yang adil dan kesejahteraan sosial ASN maupun pegawai BUMD.
Koalisi Anti Pungli menyebut kewajiban pengisian surat pernyataan bagi pihak yang tidak bersedia menyumbang serta struktur pengelolaan dana yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena kewenangan terpusat pada wali kota.
Atas dasar itu, mereka mendesak agar Perwali 88/2025 dicabut dan pemerintah memaksimalkan penggunaan APBD untuk program kesejahteraan sosial.
Penjelasan Pemkot Samarinda
Sebelumnya, Pemkot Samarinda memberikan penjelasan resmi terkait Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda Nomor 88 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Pengumpulan dan Pengelolaan Sumbangan Dana Gotong Royong untuk Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyusul beredarnya berbagai pernyataan publik yang dinilai belum memahami substansi kebijakan secara utuh.
Pemerintah kota menegaskan, Perwali tersebut sama sekali tidak mengandung unsur pungutan wajib maupun pemaksaan terhadap aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai BUMD.
Andi Harun menekankan, Perwali 88 Tahun 2025 tidak mengatur pemotongan gaji, penghasilan, atau bentuk pungutan apa pun yang bersifat wajib.
Tidak ada sanksi administratif, kepegawaian, maupun konsekuensi jabatan bagi pihak yang memilih tidak berpartisipasi.
Dengan demikian, kebijakan tersebut menurut Pemkot, tidak dapat dikategorikan sebagai pungutan liar.
Seluruh partisipasi dalam program sumbangan gotong royong dipastikan bersifat sukarela dan tidak mengikat.
Setiap ASN maupun pegawai BUMD diberikan kebebasan penuh untuk ikut atau tidak ikut, tanpa tekanan dan tanpa risiko apa pun terhadap status kepegawaian mereka.
Tag



