Arus Publik

Samarinda Terkini

LBH soal Perwali 88/2025: Kalau Kami Tak Paham, Buat Apa Kami Bikin Rilis?

Kamis, 12 Februari 2026 21:41

KRITIK PERWALI - Direktur LBH Samarinda, Fathul Huda Wiyashadi. (Arusbawah.co)

ARUSBAWAH.CO -  Lembaga Bantuan Hukum (LBH) kembali melontarkan kritik lanjutan terhadap Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda Nomor 88 Tahun 2025 tentang Sumbangan Dana Gotong Royong.

Respons ini disampaikan setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Wali Kota Andi Harun menilai sejumlah pihak yang menolak kebijakan tersebut tidak memahami substansi secara utuh.

LBH menilai hal tersebut keliru.

Menurut mereka, rilis penolakan yang sebelumnya disampaikan disusun berdasarkan kajian mendalam terhadap regulasi tersebut.

“Kalau kami nggak paham Perwali secara utuh, buat apa kami bikin rilis? Seharusnya Wali Kota mengkaji rilis kami, memperhatikan secara utuh substansinya,” jelas Direktur LBH Samarinda, Fathul Huda Wiyashadi.

Sebab, menurut LBH Samarinda, ada butir-butir yang mengarah ke intimidasi atau pemaksaan. 

Salah satunya yakni poin ASN yang tidak bersedia menyumbang harus mengisi surat pernyataan.

“Kami melihat dari perspektif lain bahwa aturan ini tidak memiliki perspektif perlindungan, pemenuhan, dan penegakan HAM,” paparnya.

Kendati Pemkot berdalih surat pernyataan tidak bersedia tersebut hanya untuk kebutuhan administrasi semata, LBH menilai kebijakan publik tidak cukup dilihat dari fungsi atau tujuan formal semata.

“Kita jangan hanya melihat fungsi manifesnya sebagai administrasi pencatatan. Kita harus melihat fungsi latennya. Ada potensi intimidasi, apalagi muncul frasa ‘sampai kapan’ dalam praktiknya,” jelas Fathul.

Terkait klaim Pemkot yang menyebut sumbangan bersifat sukarela dan tidak wajib, Fathul menilai bahwa posisi ASN dan pegawai BUMD yang berada dalam struktur birokrasi membuat konsep sukarela sulit diterapkan secara murni.

“Siapa yang berani menyoalkan kalau yang dimintai ASN dan pegawai BUMD? Mereka tegak lurus dengan pimpinan. Di situlah posisi masyarakat sipil (hadir mengkritisi),” tegasnya.

Salah satu poin yang paling disorot LBH adalah struktur pengelolaan dana dalam Perwali yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Dalam pandangan mereka, Pemkot sekaligus berperan sebagai regulator, pengelola, dan pengawas.

“Ini yang bermasalah karena berpotensi menimbulkan conflict of interest. Mereka jadi regulator, jadi pengawas, jadi eksekutor juga,” ujarnya.

Sebagai solusi, LBH menyarankan agar penggalangan dana sukarela cukup dilakukan melalui surat edaran wali kota yang mengarahkan ASN menyalurkan donasi melalui lembaga resmi seperti Baznas atau badan pengumpul dana yang telah memiliki izin.

“Kalau memang sukarela, cukup surat edaran. ASN bisa menyalurkan melalui Baznas atau lembaga resmi lain yang punya izin penggalangan dana,” katanya.

LBH menilai mekanisme penggalangan dana telah diatur dalam Undang-Undang Pengumpulan Uang dan Barang (UU PUB), termasuk kewajiban perizinan sesuai tingkat kewenangan pemerintah.

“Penggalangan dana sudah diatur dalam UU PUB. Kalau diwajibkan, dasar hukumnya apa? Ini melanggar UU PUB karena tidak ada izin dari Kemensos,” tambahnya.

Sebelumnya, Koalisi Anti Pungli yang terdiri dari LBH Samarinda, Pokja 30 Kaltim, dan Nugal Institute telah merilis penolakan terhadap Perwali Samarinda Nomor 88 Tahun 2025.

Mereka menilai kebijakan pengumpulan Sumbangan Dana Gotong Royong berpotensi menjadi legalisasi pungutan liar serta melanggar hak atas upah yang adil dan kesejahteraan sosial ASN maupun pegawai BUMD.

Koalisi Anti Pungli menyebut kewajiban pengisian surat pernyataan bagi pihak yang tidak bersedia menyumbang serta struktur pengelolaan dana yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena kewenangan terpusat pada wali kota.

Atas dasar itu, mereka mendesak agar Perwali 88/2025 dicabut dan pemerintah memaksimalkan penggunaan APBD untuk program kesejahteraan sosial.

 

Penjelasan Pemkot Samarinda 

Sebelumnya, Pemkot Samarinda memberikan penjelasan resmi terkait Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda Nomor 88 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Pengumpulan dan Pengelolaan Sumbangan Dana Gotong Royong untuk Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyusul beredarnya berbagai pernyataan publik yang dinilai belum memahami substansi kebijakan secara utuh.

Pemerintah kota menegaskan, Perwali tersebut sama sekali tidak mengandung unsur pungutan wajib maupun pemaksaan terhadap aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai BUMD.

Andi Harun menekankan, Perwali 88 Tahun 2025 tidak mengatur pemotongan gaji, penghasilan, atau bentuk pungutan apa pun yang bersifat wajib.

Tidak ada sanksi administratif, kepegawaian, maupun konsekuensi jabatan bagi pihak yang memilih tidak berpartisipasi.

Dengan demikian, kebijakan tersebut menurut Pemkot, tidak dapat dikategorikan sebagai pungutan liar.

Seluruh partisipasi dalam program sumbangan gotong royong dipastikan bersifat sukarela dan tidak mengikat.

Setiap ASN maupun pegawai BUMD diberikan kebebasan penuh untuk ikut atau tidak ikut, tanpa tekanan dan tanpa risiko apa pun terhadap status kepegawaian mereka.

Surat Pernyataan untuk Jamin Akuntabilitas

Terkait mekanisme surat pernyataan tidak bersedia, Andi Harun menjelaskan hal tersebut semata-mata bersifat administratif.

Instrumen ini digunakan untuk memastikan bahwa setiap bentuk partisipasi benar-benar lahir dari kehendak bebas, sekaligus menjadi bagian dari sistem akuntabilitas.

Pemkot Samarinda menegaskan tidak ada kewajiban administratif yang dapat dimaknai sebagai pemaksaan terselubung.

Hak-hak ASN tetap dilindungi sepenuhnya, termasuk keutuhan gaji dan penghasilan yang menjadi kewajiban negara.

Lebih jauh, Andi Harun memastikan bahwa program gotong royong ini tidak menggantikan kewajiban pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Program tersebut bersifat komplementer, sebagai ruang partisipasi sosial sukarela, tanpa mengalihkan tanggung jawab negara kepada individu atau aparatur pemerintah.

Bukan Pengumpulan Dana Publik

Pemkot Samarinda juga menjelaskan persepsi bahwa Perwali 88 Tahun 2025 bukan termasuk dalam rezim Pengumpulan Uang dan Barang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961.

Pengaturan ini bersifat internal pemerintahan daerah dan dirancang untuk memfasilitasi semangat gotong royong secara sukarela di lingkungan pemerintah kota.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menjalankan setiap kebijakan sesuai prinsip hukum, transparansi, dan akuntabilitas.

“Pemerintah Kota Samarinda berkomitmen mencegah segala bentuk pungutan liar dan penyalahgunaan kewenangan,” ujar Andi Harun usai mengunjungi Sultan Kutai Kartanegara di Tenggarong, Senin (9/2/2026).

Ia juga menegaskan keterbukaan pemerintah kota terhadap evaluasi dan masukan konstruktif sebagai bagian dari praktik demokrasi.

Andi Harun mengajak masyarakat untuk memahami kebijakan publik secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik. 

(raf)

 

Tag

MORE