Arus Publik

Kursi Kamaruddin Ibrahim Masih Kosong, Ekti Imanuel Sebut DPRD Kaltim Tak Bisa Paripurna Tanpa Surat DPP NasDem

DPRD Kaltim Masih Tunggu Surat Resmi NasDem untuk Jadwalkan PAW

Jumat, 29 Mei 2026 16:19

Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Ekti Imanuel merespons soal PAW almarhum Kamaruddin Ibrahim dari kursi kedewanan DPRD Kaltim usai meninggal dunia

ARUSBAWAH.CO -  Kursi DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) yang ditinggalkan almarhum Kamaruddin Ibrahim masih kosong.

Meski pembahasan Pergantian Antar Waktu (PAW) disebut sempat masuk dalam agenda penjadwalan Badan Musyawarah (Banmus), DPRD Kaltim belum bisa menjadwalkan paripurna lantaran surat resmi dari Partai NasDem belum diterima.

Hal itu membuat proses Pergantian Antar Waktu (PAW) legislator NasDem dari daerah pemilihan (Dapil) Balikpapan itu masih tertahan di meja administrasi.

Kondisi itu disampaian langsung Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel saat dikonfirmasi redaksi Arusbawah.co, Senin (25/5/2026).

Ekti Imanuel mengatakan DPRD Kaltim sudah siap memproses PAW tersebut.

Namun, kata dia, seluruh tahapan masih menunggu surat masuk dari partai Nasdem dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Sampai sekarang kita DPRD ini masih menunggu suratnya dari partai mereka. Sebenarnya kita di DPRD ini pada prinsipnya kalau sudah ada surat dari partai bahwa terkait minta penjadwalan untuk paripurna PAW, kita akan Banmus lagi, menjadwalkan lagi,” kata Ekti usai rapat Banmus di Gedung E DPRD Kaltim.

Ekti Imanuel Tegaskan DPRD Kaltim Tidak Menghambat Proses PAW

Politikus Gerindra dapil Kutai Barat-Mahakam Ulu itu menyebut DPRD Kaltim tidak memiliki kepentingan menahan atau memperlambat proses PAW.

Apalagi, menurut dia, seluruh unsur administratif sebenarnya sudah terpenuhi setelah Kamaruddin Ibrahim meninggal dunia.

“Dari kita tidak ada proses yang tentu tidak terbuka. Kita sangat terbuka, apalagi ini saudara kita Pak Kamaruddin sudah meninggal juga. Tentu terpenuhi semua unsur-unsurnya kalau terkait dengan PAW,” ujarnya.

Meski begitu, Ekti Imanuel mengatakan mekanisme PAW tetap tidak bisa melewati SOP.

Surat dari DPP Partai NasDem menjadi syarat sebelum DPRD Kaltim menjadwalkan rapat paripurna PAW.

“Harus ada surat dari partai mereka dari pusat yang memberitahukan ke kami di sini. Mekanismenya seperti itu, tahapannya seperti itu,” katanya.

Menurut Ekti, setelah surat dari partai Nasdem diterima, tahapan berikutnya juga harus melalui administrasi di Kemendagri sebelum PAW dilakukan di DPRD Kaltim.

“Tahapannya dari mereka seperti itu. Kita masih menunggu semua. Kalau ada suratnya dari kementerian dan dari partai kita siap melakukan PAW,” imbuhnya.

 

Kamaruddin Ibrahim Tutup Usia

Diketahui, Kamaruddin Ibrahim meninggal dunia di Jakarta pada Jumat (15/5/2026) lalu setelah menjalani perawatan akibat sakit yang dideritanya.

Politikus yang akrab disapa Haji Aco itu merupakan anggota DPRD Kaltim periode 2024-2029 dari dapil Balikpapan.

Sebelum meninggal, nama Kamaruddin Ibrahim lebih dulu terseret dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT Telkom Indonesia.

Ia bahkan sudah lama tidak mengikuti aktivitas kedewanan sejak ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Cipinang, Jakarta.

Dalam dugaan itu, almarhum Kamaruddin Ibrahim disebut menjadi pengendali di dua perusahaan yang mendapat proyek dari anak perusahaan PT Telkom, yakni PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa.

Namanya tercantum dalam surat penetapan tersangka Kejati DKI Jakarta nomor TAP-17/M.1/Fd.1/05/2025 tertanggal 7 Mei 2025.

Dalam dokumen itu, Kamaruddin Ibrahim disebut menjabat sebagai direktur sekaligus pengendali perusahaan.

Nama Pengganti Kamaruddin Ibrahim Sudah Terlihat

Di tengah proses hukum yang belum selesai, wafatnya Kamaruddin membuat kursi DPRD Kaltim dari Partai NasDem otomatis harus diproses melalui mekanisme PAW.

Mengacu Keputusan KPU Kaltim Nomor 30 Tahun 2024, Kamaruddin memperoleh 17.521 suara di daerah pemilihan Kaltim 2 yang meliputi Balikpapan.

Sementara suara terbanyak kedua di internal Partai NasDem diraih Andi Burhanuddin Solong dengan 5.742 suara.

Secara mekanisme pemilu, nama pengganti sebenarnya sudah terlihat yakni Andi Burhanuddin Solong atau akrab disebut ABS dari dapil Balikpapan perolehan suara nomor 2.

Namun hingga kini, proses tersebut belum bergerak karena surat resmi dari partai belum masuk ke DPRD Kaltim.

Pembahasan PAW Sempat Masuk Agenda Banmus DPRD Kaltim

Pembahasan PAW Kamaruddin sendiri sempat muncul dalam penyesuaian agenda DPRD Kaltim saat rapat Banmus digelar.

Meski begitu, belum ada kepastian kapan paripurna PAW Kamaruddin Ibrahim benar-benar akan digelar.

(wan)

 

Tag

MORE