Arus Publik

KSOP dan Pelindo Saling Respons, Siapa Sebenarnya Pegang Kendali Pengawasan Kolong Jembatan?

Kamis, 8 Januari 2026 21:19

Kolase Kepala KSOP Kelas I Samarinda, Mursidi, dengan General Manager BUP Pelindo Regional 4 Samarinda Suparman/Arusbawah.co

KSOP Menilai Tanggung Jawab Pelaksanaan Ada di Operator

Mursidi menekankan, ketika regulasi, sistem, dan prosedur sudah dibuat oleh pemerintah, maka tanggung jawab pelaksanaan ada pada pelaku di lapangan dalam hal ini Pelindo.

Jika aturan tidak dijalankan, itu bukan lagi tanggung regulator dalam hal ini KSOP.

“Kalau regulasi sudah dibuat, SOP sudah dibuat, lalu tidak dilaksanakan, apakah jadi tanggung jawab regulator lagi? Tidak. Pelaku yang bertanggung jawab,” tegasnya, merujuk pada pandangan Kejaksaan Tinggi yang ia kutip.

Ia juga menepis anggapan bahwa pengolongan kapal di luar jadwal sepenuhnya menjadi ranah KSOP.

Menurutnya, KSOP telah menetapkan sistem dan prosedur, sementara SOP teknis disusun dan dijalankan oleh BUP atau Pelindo sebagai pelaksana.

“Semua BUP yang diberi pelimpahan pemanduan wajib punya SOP. Teknisnya ada di mereka. Kami mengawasi dalam bentuk evaluasi,” jelas Mursidi.

Mursidi tegas menyebut, seluruh pemanduan di lima jembatan Sungai Mahakam berada di bawah Pelindo.

“Semua pemanduan di lima jembatan di Sungai Mahakam itu Pelindo,” tegas Mursidi.

 

Pelindo Akui Kewenangan Pemanduan dan Pengawasan Belum Optimal

Di sisi lain, General Manager BUP Pelindo Regional 4 Samarinda, Suparman, mengakui bahwa Pelindo memang menerima pelimpahan kewenangan dari pemerintah melalui KSOP untuk melaksanakan pemanduan dan penundaan kapal di Sungai Mahakam, termasuk di lima jembatan.

Pelindo ini kepanjangan tangan pemerintah pusat untuk melaksanakan pemanduan dan penundaan kapal,” kata Suparman dikonfirmasi di hari yang sama.

Tag

MORE