ARUSBAWAH.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara menetapkan 4 hingga 5 titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (Algaka) untuk Pilkada 2024 di setiap desa.
Penetapan ini bertujuan memberikan lokasi yang tepat bagi pasangan calon (paslon) untuk kampanye selama Pilkada serentak yang akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024.
Dalam 20 kecamatan yang ada di Kukar, ratusan titik sudah ditentukan sebagai lokasi pemasangan Algaka, baik di desa maupun kelurahan.
Sebelumnya, penetapan ini dilakukan setelah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mengadakan rapat koordinasi untuk menentukan titik-titik tersebut.
“Aturan terkait Algaka sudah kami tetapkan, intinya tidak boleh dipasang di rumah ibadah, tempat pendidikan, fasilitas umum, dan fasilitas kesehatan,” ujar Muchammad Amin, Komisioner KPU Kukar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM.
Amin menjelaskan bahwa jenis Algaka yang diperbolehkan mencakup baliho, umbul-umbul, dan spanduk.
"Kami telah menentukan baliho maksimal lima di seluruh Kabupaten Kukar, umbul-umbul 20 per desa, dan spanduk dua per desa," tambah Amin, menjelaskan ketentuan mengenai jumlah alat peraga yang boleh dipasang di tiap wilayah.
Namun, masih belum ada penjelasan lebih rinci mengenai ukuran alat peraga tersebut dalam Peraturan KPU (PKPU). Juga, terkait jumlah yang diizinkan, setiap paslon diperbolehkan mencetak Algaka hingga 200 persen dari jumlah yang dicetak oleh KPU.
Masa pemasangan Algaka akan berlangsung hingga 23 November 2024. Setelah itu, Bawaslu Kutai Kartanegara akan melakukan sterilisasi menjelang masa tenang, yang berlangsung sebelum hari pencoblosan pada 27 November 2024.
"Setelah masa kampanye berakhir, kami akan memasuki masa tenang dan melakukan penertiban semua alat peraga," jelas Amin mengenai peran Bawaslu dalam menjaga ketertiban sebelum pemungutan suara. (adv)