ARUSBAWAH.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara telah menerima dan memverifikasi Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari tiga pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati.
Pengumuman ini disampaikan oleh Komisioner KPU Kukar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Rahman, pada hari Selasa (31/10/2024).
Menurut Rahman, seluruh laporan LPSDK telah diunggah ke dalam Sistem Informasi Dana Kampanye (SIKADEKA) sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dalam pengelolaan dana kampanye dalam rangka Pilkada Serentak 2024.
“Kami telah menghimbau seluruh paslon untuk mengisi laporan LPSDK ini tepat waktu hingga batas akhir pada 24 Oktober pukul 23.59 WITA. Semua paslon sudah menyerahkan laporannya tepat waktu, dan kami telah mengunggahnya ke SIKADEKA,” tutur Rahman.
Rahman menjelaskan bahwa informasi mengenai LPSDK ini telah diumumkan melalui surat bernomor 244/PL.02.5-Pu/6402/2024. Laporan tersebut juga dapat diakses oleh publik melalui akun media sosial resmi KPU Kukar di Instagram.
Upaya ini dilakukan untuk memberikan akses informasi yang lebih luas kepada masyarakat.
Tag