ARUSBAWAH.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Pilkada ini mencakup pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, serta Wakil Bupati.
Pendaftaran KPPS dimulai dari 17 hingga 28 September.
Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, mengajak masyarakat Kukar untuk berpartisipasi. Mereka yang berminat dapat menyerahkan dokumen pendaftaran ke Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Beberapa persyaratannya sudah disiapkan, silakan lengkapi sesuai dengan ketentuan yang ada," kata Rudi, Selasa (17/9/2024).
Rudi menjelaskan bahwa calon anggota KPPS harus memenuhi beberapa persyaratan.
Di antaranya, Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun. Mereka juga harus setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.
"Kami membutuhkan orang-orang yang memiliki integritas, jujur, adil, dan tidak menjadi anggota partai politik," tegas Rudi.
Tag