Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa calon KPPS yang pernah menjadi anggota partai politik harus sudah tidak aktif setidaknya lima tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai.
Calon KPPS juga harus sehat secara jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika. Selain itu, mereka harus memiliki pendidikan minimal SMA atau sederajat dan tidak pernah dipidana penjara lebih dari lima tahun berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Untuk mendaftar, calon KPPS harus melampirkan beberapa dokumen pendukung.
"Pendaftar perlu menyerahkan fotokopi e-KTP, ijazah terakhir, surat pernyataan, daftar riwayat hidup, dan pas foto berwarna 4x6," jelas Rudi.
Selain itu, KPU Kukar juga menyediakan helpdesk untuk membantu masyarakat yang ingin mendaftar.
"Helpdesk tersedia di Kantor KPU Kukar di Jalan Wolter Monginsidi, Tenggarong," tambahnya.
Calon pendaftar juga dapat menghubungi Waris di nomor 085250976474, Haris Fadillah di 085250620665, atau Dia Prastya di 081349664988 untuk informasi lebih lanjut.
Dengan proses rekrutmen KPPS yang sedang berlangsung, KPU Kukar berharap partisipasi masyarakat yang antusias agar Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan sukses dan lancar. (adv)
Tag