Advertorial

KPU Kaltim Minta Relawan dan Tim Pendukung Paslon untuk Lepas Mandiri APK Sebelum Masa Tenang

Kamis, 21 November 2024 13:54

Foto APK yang terpasang di simpang 4 Jalan PM Noor Samarinda, (arusbawah.co).

ARUSBAWAH.CO - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, Abdul Qoyyim Rasyid sampaikan bahwa pihaknya menyarankan kepada dari pihak paslon serta para relawan paslon di Pilgub Kaltim 2024 untuk mencabut alat peraga kampanye (APK) sebelum memasuki masa tenang yang dimulai pada 24 November 2024.

Diketahui, masa tenang sebelum pencoblosan adalah sejak 24 - 26 November 2024.

Abdul Qoyyim Rasyid menyampaikan imbauan soal ini sudah ada, telah tertera pada aturan Pasal 43 Ayat 4 di KPU Nomor 13 dan panduan teknis Nomor 1363.

“Karena peraturan itu sudah terlampir di PKPU 13 dan di juknis 1363, pada pasal 43 ayat 4 detailnya,” ujarnya dihubungi via WhatsApp, Kamis (21/11/2024).

Dirinya mengimbau agar dari pasangan calon beserta tim dan relawan pendukung dapat berinisiatif untuk menurunkan secara mandiri seluruh alat peraga kampanyenya.

“Imbauan kami kepada pasangan calon, tim pengusulnya serta tim kampanyenya untuk melepaskan alat peraga kampanye berupa baliho, umbul-umbul maupun spanduk dapat dilepas secara mandiri,” ungkapnya.

Intinya dia tegaskan, semua alat peraga kampanye harus sudah dibersihkan H-1 sebelum masa tenang.

“Di tanggal 24 sudah memasuki masa tenang jadi 1 hari sebelumnya harus sudah mereka bersihkan,” tegasnya.

Tag

MORE