Ditambahkannya, dari para pihak paslon dan tim kampanye mereka harus bertanggung jawab atas APK yang mereka pasang sendiri.
“Kalau ditanya terkait dengan aturan yang ada APK yang mereka pasang sendiri itu seharusnya mereka jugalah yang membersihkannya,” ujarnya.
Sementara itu, untuk APK yang telah difasilitasi oleh KPU akan tetap dilepas/ dibersihkan oleh pihak ketiga yang telah bekerja sama dengan KPU.
“Adapun baliho atau APK yang telah difasilitsi oleh KPU, maka tetap akan dilepaskan juga melalui pihak ketiga yang sudah berkontrak dengan kami,” tuturnya.
Tujuan pembersihan serta imbauan itu Qoyyim ungkap agar lokasi pemungutan suara bersih dari segala bentuk atribut kampanye.
“Karena sebelum dibangun TPS-TPS ini seyogyanya lokasi tersebut harus clear dari alat peraga kampanye sebelum didirikannya TPS ini,” ucapnya lagi.
Jika masih ada yang belum dibersihkan, panitia penyelenggara akan menindaklanjuti dengan bantuan pihak ketiga dalam pembersihan APK itu.
“Dalam hal ini kami juga akan menyisir daerah yang masih terdapat sisa APK yang belum tercabut oleh pihak paslon, jadi kami akan tindak melalui pihak ketiga itu seperti Satpol PP, Kepolisian dan Bawaslu dalam bentuk koordinatif,” pungkasnya. (adv)
Tag