Termasuk salah satunya adalah kediaman Said Amin di Samarinda, Kalimantan Timur.
Selain di Samarinda, penggeledahan berkaitan dengan perkara Rita Widyasari juga dilakukan di Jakarta dan Kutai Kartanegara pada Mei serta Juni 2024 lalu.
Ketika itu, juga dillakukan beberapa penyitaan, di antaranya:
A. Kendaraan Bermotor (72 mobil dan 32 motor).
B. Tanah dan atau bangunan di 6 (enam) lokasi.
C. Uang dalam mata uang rupiah senilai 6.7 miliar dan dalam mata uang USD dan Mata uang asing lainnya senilai total kurang lebih 2 miliar.
D. Ratusan Dokumen dan Barang bukti elektronik yang diduga punya keterkaitan dengan perkara dimaksud.
Diketahui, perkara yang melibatkan Rita Widyasari itu, bukan hanya sekedar TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), melainkan juga ada dugaan gratifikasi penerimaan uang per metric ton produksi batubara.
Tag