ARUSBAWAH.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkit lagi perkara eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Update soal Rita Widyasari itu, diupload pada akun X KPK @KPK_RI pada 11 September 2024.
"Tahun 2017 KPK menetapkan Rita Widyasari (Bupati Kutai Kartanegara) sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janjji dan gratifikasi sebesar Rp 100 miliar terkait perizinan proyek di Kukar," tulis KPK.
Di akhir, KPK menuliskan soal bagaimana proses perjalanan kasus Rita yang mereka jelaskan melalui tayangan video YouTube berjudul Harta, Tahta, Rita.
Berikut videonya:
[embed]https://www.youtube.com/watch?v=q5CudhoRI9Q&t=14s[/embed]
Diketahui, dalam beberapa waktu terakhir, perkara yang berhubungan dengan Rita Widyasari juga sudah dirunning KPK di Kaltim dan beberapa kota lainnya.
Di Kaltim, beberapa rumah pengusaha batubara, juga sudah digeledah KPK, sehubungan dengan perkara Rita Widyasari.
Tag