Arus Terkini

KPID Kaltim Siap Beri Sanksi Tegas untuk Lembaga Penyiaran yang Langgar Aturan Pilkada

Senin, 11 November 2024 11:27

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur (Kaltim) gelar acara Ngobrolin Pilkada (Ngopi)/ arusbawah.co

"Intinya, lembaga penyiaran itu tidak boleh membuat kontrak dengan pasangan calon atau partai politik. Kalau sampai ada yang melanggar, akan ada sanksi tegas," lanjutnya.

Menurut Irwansyah, KPID Kaltim sudah menerima beberapa iklan yang menurutnya kurang pantas untuk ditayangkan.

Selain itu, KPI Kaltim akan memberikan sanksi berupa teguran atau peringatan kepada lembaga penyiaran yang terbukti menayangkan iklan yang melanggar aturan.

Dalam pengawasannya, KPID Kaltim menemukan beberapa kasus pelanggaran dari lembaga penyiaran di wilayah Kaltim.

Salah satunya adalah adanya pasangan calon yang mulai berkampanye sebelum masa kampanye resmi dimulai.

"Ini jelas-jelas melanggar aturan regulasi. Sejauh ini, ada sekitar sepuluh lembaga penyiaran yang sudah kita kita hentikan konten kampanyenya karena ketahuan mulai lebih awal," tutupnya. (wan)

Tag

MORE