Arus Terkini

KPID Kaltim Siap Beri Sanksi Tegas untuk Lembaga Penyiaran yang Langgar Aturan Pilkada

Senin, 11 November 2024 11:27

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur (Kaltim) gelar acara Ngobrolin Pilkada (Ngopi)/ arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur (Kaltim) gelar acara Ngobrolin Pilkada (Ngopi) 2024 bertempat di Warkop Bagios, Samarinda, pada Senin, (11/11/2024).

Acara itu mengundang berbagai kalangan, mulai dari wartawan media online, media cetak, pelajar, mahasiswa, hingga lembaga penyiaran, termasuk radio.

Ketua KPID Kaltim, Irwansyah menyampaikan pentingnya lembaga penyiaran televisi untuk menjalankan fungsinya sebagai sarana edukasi, informasi, dan pendidikan, dalam pilkada.

Ia menyampaikan bahwa dalam masa kampanye seperti ini, gagasan, visi, dan misi dari masing-masing calon harus disampaikan secara jelas dan terang.

"Harusnya, iklan kampanye yang tayang di televisi juga mendapat perhatian lebih dari KPU dan Bawaslu, khususnya dalam hal aturan," ujar Irwansyah.

"Apakah iklan kampanye itu sudah sesuai dengan PKPU? Nah, di sini KPI tidak bisa memberikan penilaian sendiri soal ada atau tidaknya black campaign, karena itu ranahnya Bawaslu atau KPU," lanjutnya.

Irwansyah juga menambahkan, pihaknya bisa merekomendasikan penghentian iklan atau konten yang melanggar kepada Bawaslu dan KPU.

"Intinya, lembaga penyiaran itu tidak boleh membuat kontrak dengan pasangan calon atau partai politik. Kalau sampai ada yang melanggar, akan ada sanksi tegas," lanjutnya.

Menurut Irwansyah, KPID Kaltim sudah menerima beberapa iklan yang menurutnya kurang pantas untuk ditayangkan.

Selain itu, KPI Kaltim akan memberikan sanksi berupa teguran atau peringatan kepada lembaga penyiaran yang terbukti menayangkan iklan yang melanggar aturan.

Dalam pengawasannya, KPID Kaltim menemukan beberapa kasus pelanggaran dari lembaga penyiaran di wilayah Kaltim.

Salah satunya adalah adanya pasangan calon yang mulai berkampanye sebelum masa kampanye resmi dimulai.

"Ini jelas-jelas melanggar aturan regulasi. Sejauh ini, ada sekitar sepuluh lembaga penyiaran yang sudah kita kita hentikan konten kampanyenya karena ketahuan mulai lebih awal," tutupnya. (wan)

Tag

MORE