ARUSBAWAH.CO - Hari Anti Korupsi biasanya diperingati dengan seminar dan slogan.
Namun bagi banyak warga di Kaltim yang hidup berdampingan dengan tambang, korupsi bukan teori—tetapi kenyataan yang setiap hari mereka hirup, injak, dan rasakan.
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim mengingatkan: korupsi di sektor tambang bukan hanya merugikan negara, tapi merampas hidup masyarakat.
Korupsi yang Mengubah Hidup Orang Biasa
Di permukiman dekat konsesi batubara, cerita serupa berulang: kebun berubah jadi tambang, air sumur menghitam, dan lubang-lubang menganga menunggu korban berikutnya.
Mereka tidak pernah tahu bagaimana izin itu keluar, siapa yang membubuhkan tanda tangan, dan mengapa negara tidak melindungi mereka.
Yang mereka tahu hanya satu:
ketika korupsi terjadi di tambang, hidup mereka ikut dijual.
JATAM Kaltim menyebut praktik state capture tambang semakin kuat—perusahaan dan pejabat saling membutuhkan, saling menjaga.
Izin yang cacat prosedur, dana reklamasi yang hilang, hingga pembiaran tambang ilegal hanyalah sebagian kecil dari gambaran besar yang merugikan warga di garis depan.

1.735 Lubang Tambang: Luka yang Tak Kunjung Ditutup
Di Kaltim, JATAM mencatat 1.735 lubang tambang yang seharusnya sudah direklamasi.
Namun kenyataannya, lubang-lubang itu tetap menganga, menjadi kolam raksasa berwarna hijau pekat. Di balik angka itu, ada orang tua yang kehilangan anak, ada petani yang kehilangan sawah, ada keluarga yang kehilangan masa depan.
"Lubang-lubang itu bukan sekadar “dampak lingkungan”, itu adalah bukti bahwa korupsi punya wajah manusia," ujar Dinamisator Jatam Kaltim, Mustari Sihombing dalam keterangan pers diterima Arusbawah.co hari ini.
Ketika Hukum Tak Pernah Tepat Sasaran
Jatam menilai, laporan ke aparat sering berakhir buntu. Sementara itu, perusahaan dengan mudah memperpanjang konsesi, bahkan ketika masalahnya belum tuntas.
JATAM menyebut sektor tambang dipenuhi political capture—regulasi disesuaikan untuk kepentingan korporasi. Pejabat publik dan pelaku usaha bergandengan tangan mengatur izin, mempengaruhi kebijakan, dan mengamankan kepentingan bisnis mereka.
Akibatnya, penegakan hukum berjalan timpang: yang ditindak warga yang memprotes, sementara pelaku perusakan dibiarkan berlalu.
Dua Kasus Korupsi yang Menjadi Potret Lebih Besar
Untuk menunjukkan betapa nyata persoalannya, JATAM Kaltim menyinggung dua kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap:
1. Ismail Thomas – Mantan Bupati Kutai Barat
Terbukti memalsukan dokumen izin PT Sendawar Jaya, merugikan negara Rp21,2 miliar.
Putusan: 93/Pid.Sus-TPK/2023/PN JKT PST.
2. Nurhadi Jamaluddin – CV Algozan
Terlibat korupsi dalam kerja sama pembelian batubara yang merugikan BUMD Pemprov Kaltim Rp6,77 miliar.
Putusan: 37/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr.
Dua kasus ini, kata JATAM, hanyalah serpihan kecil dari gunung masalah yang lebih besar: korupsi yang mengakar di industri ekstraktif.
Bagi warga yang tinggal di sekitar tambang, Hari Anti Korupsi bukan seremoni. Ini adalah hari untuk bertanya kembali:
Mengapa tanah kami dijual tanpa bertanya pada kami?
Mengapa lubang tambang dibiarkan mengancam anak-anak kami?
Mengapa keuntungan hanya mengalir ke segelintir orang, sementara kerusakan ditanggung kami?
JATAM Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus membuka data, membongkar struktur kekuasaan, dan memperjuangkan keadilan ekologis.
“Selama negara tunduk pada oligarki tambang, rakyat akan terus jadi korban. Masa depan Kaltim tidak boleh lagi dikorbankan atas nama cuan,” tegas JATAM. (pra)




