ARUSBAWAH.CO - Di balik perjuangan warga Muara Kate, Kabupaten Paser, melawan tambang batubara ilegal, terselip kisah getir seorang pejuang lingkungan yang kini mendekam di balik jeruji besi.
Namanya Misran Toni (MT).
Ia ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan sejak 17 Juli 2025, dan telah ditahan selama 115 hari di Polda Kalimantan Timur.
Namun, bagi masyarakat yang mengenalnya, menyebut MT bukan pembunuh.
MT disebut simbol perlawanan rakyat terhadap aktivitas hauling batubara ilegal yang merusak kampung mereka.
Tim Advokasi Lawan Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus Pembunuhan Warga Muara Kate menilai, kasus ini sarat rekayasa dan pelanggaran hukum.
“Kami menilai penahanan terhadap Misran Toni adalah bentuk kriminalisasi yang nyata. Ini cara aparat menekan perjuangan rakyat yang menolak tambang ilegal,” tegas Muhammad Irfan Ghazi dari LBH Samarinda saat konferensi pers di Balikpapan, Jumat (7/11/2025) siang.
Pembantaran yang Dinilai Tidak Sah
Menurut catatan advokasi, masa tahanan MT semestinya berakhir 12 November 2025 sesuai perpanjangan Pengadilan Negeri Tanah Grogot Nomor 91/Pen.Pid/2025/PN.Tgt.
Namun, pada 22 Oktober, MT justru dikeluarkan sementara selama delapan hari dengan status terbantar, bukan bebas bersyarat.
Setelah itu, penyidik kembali menahannya hingga 18 November 2025, berdasar Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/95/X/RES1.6/2025/Reskrim.
“Pembantaran itu tidak sah. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1989, pembantaran hanya boleh dilakukan untuk tahanan yang perlu perawatan medis. MT tidak sedang sakit, tapi justru diisolasi di rumah sakit selama delapan hari untuk kepentingan penyidikan,” jelas Irfan.




