"Kalau sampai tanggal 24 tidak ada realisasi pembayaran, silakan media menilai sendiri. Apalagi kalau Kejari pun tidak bisa dipercaya, lalu siapa yang bisa?" tambahnya.
Terkait dengan laporan yang telah dilayangkan ke Kejari Samarinda, Sudirman mengaku belum mendapat informasi terbaru.
“Sampai sekarang kita belum mendapatkan informasi dari Kejari. Yang kita tahu hanya proses mediasi, itupun dari media. Saya sendiri sebagai pelapor belum mendapat pemberitahuan resmi,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa TRC PPA Kaltim tetap berpegang pada prinsip menunggu kepastian.
Menurutnya, jika pada 24 Maret pembayaran tidak juga dilakukan, maka laporan dugaan penyalahgunaan anggaran itu semakin menguat.
Namun, ia menegaskan bahwa laporan yang diajukan berfokus pada dugaan penyalahgunaan anggaran APBD Samarinda sebesar Rp 36,9 miliar.
Tag