"Dengan pertimbangan transisi kebijakan rencana pembangunan daerah Provinsi Kaltim pada tahun 2025 berjalan, maka Pansus Pembahas LKPj dalam memberikan masukan atau rekomendasi mempertimbangkan arah dari visi, misi, kebijakan, program dan kepala daerah terpilih," terangnya.
Berdasarkan hasil konsultasi dengan Mendagri, rekomendasi pansus harus disampaikan dengan tegas. Apalagi bila ada rekomendasi dari Pansus LKPj sebelumnya yang tidak dijalankan, Gubernur wajib menjatuhkan sanksi kepada OPD terkait.
"Kalau seandainya ada pengulangan kesalahan yang memang sudah direkomendasikan agar dilakukan perbaikan oleh pansus LKPj sebelumnya, maka pansus meminta kepada Gubernur, evaluasi itu kepala OPD nya. Bahwa kepala dinas yang bersangkutan atau kepala OPD yang bersangkutan dengan sengaja tidak melaksanakan rekomendasi itu, maka harus dievaluasi dan diganti," ujar Ayub.
Berkaitan dengan proses transisi kepala daerah, pansus menurut Ayub dapat memberikan rekomendasi yang mengintegrasikan dan menyinkronkan program gubernur terdahulu dengan gubernur yang baru terpilih.
"Artinya, ketika dalam perjalanannya, ada pembangunan-pembangunan di zamannya gubernur dan Pj Gubernur sebelumnya, yang mau kita sinergikan atau mau kita ubah arahnya menuju visi misi dari gubernur saat ini, itu tidak masalah," jelas Ayub. (adv)
Tag



