Arus Publik

Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik

KIKA Kecam Gugatan Hukum terhadap Saksi Ahli IPB: SLAPP Ancam Dunia Akademik

Gugatan kepada Dua Akademisi IPB Didesak Segera Dihentikan

Minggu, 6 Juli 2025 18:57

AKADEMISI - Kolase foto dua akademisi dari IPB, Prof. Basuki Wasis dan Prof. Bambang Hero Saharjo/ ASET IST (kolase oleh Arusbawah.co)

ARUSBAWAH.CO -  Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menyuarakan kecaman keras terhadap gugatan perdata yang diajukan oleh PT Kalimantan Lestari Mandiri (KLM) kepada dua akademisi dari IPB, Prof. Basuki Wasis dan Prof. Bambang Hero Saharjo.

Gugatan ini dituding sebagai bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yang berpotensi membungkam suara kritis dalam isu lingkungan.

Perusahaan tersebut menggugat ganti rugi material sebesar Rp273,9 miliar dan immaterial Rp90,6 miliar.

Nilai fantastis itu dianggap KIKA sebagai bentuk intimidasi terhadap saksi ahli yang sedang menjalankan peran akademiknya di ruang pengadilan.

Kesaksian Ilmiah Malah Digugat

Sengketa ini bermula dari keterangan ahli yang disampaikan oleh Prof. Bambang Hero dan Prof. Basuki Wasis dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun 2018.

Kedua akademisi ini memberikan kesaksian ilmiah yang kemudian digunakan pengadilan untuk memutus PT KLM membayar ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan.

Alih-alih menghormati proses hukum, perusahaan justru menempuh jalur gugatan balik kepada dua ahli tersebut, yang dinilai KIKA sebagai bentuk pembalasan dan intimidasi.

 

Ancaman terhadap UU dan Prinsip Hukum Lingkungan

Dalam keterangan pers yang masuk ke redaksi Arusbawah.co, KIKA menilai langkah hukum PT KLM secara langsung melanggar Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang menjamin perlindungan hukum bagi individu atau kelompok yang memperjuangkan lingkungan hidup.

Tak hanya itu, gugatan ini juga dinilai KIKA juga bertentangan dengan PERMA No. 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 48 ayat (3) huruf c, yang mengakui kesaksian di pengadilan sebagai bagian dari perlindungan hak atas lingkungan.

"Chilling Effect": Ancaman Bisu terhadap Saksi Ahli

SLAPP terhadap saksi ahli menciptakan efek jera yang sangat berbahaya.

Menurut KIKA, gugatan seperti ini bisa membuat para akademisi enggan memberikan pendapat profesional di pengadilan, terutama dalam kasus-kasus penting seperti kejahatan lingkungan.

"Jika hal ini dibiarkan, akan terjadi degradasi serius terhadap prinsip negara hukum yang demokratis, serta independensi profesi ahli yang sangat dibutuhkan dalam sistem peradilan," demikian pernyataan pihak KIKA

Kebebasan Akademik di Persimpangan Jalan

Kebebasan akademik adalah bagian tak terpisahkan dari hak asasi manusia.

KIKA mengingatkan bahwa tindakan PT KLM juga bertentangan dengan:

  • Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi lewat UU No. 12 Tahun 2005
  • Pasal 13 ICESCR (Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya) yang diratifikasi lewat UU No. 11 Tahun 2005
  • Standar Norma dan Pengaturan (SNP) No. 5 Tahun 2021 dan Prinsip-Prinsip Surabaya untuk Kebebasan Akademik

Kedua profesor tersebut berdasarkan penilaian KIKA, sudah menjalankan fungsi tridharma perguruan tinggi—penelitian, pengabdian masyarakat, dan pendidikan—dalam kapasitas profesional dan akademik mereka.

Sikap Tegas KIKA: Stop SLAPP terhadap Akademisi!

Melihat eskalasi ancaman terhadap kebebasan akademik, KIKA menyatakan sikap tegas sebagai berikut:

1. Seruan Hentikan SLAPP
KIKA meminta semua pihak, baik pemerintah maupun lembaga peradilan, untuk segera menghentikan praktik SLAPP yang melemahkan ruang sipil dan membungkam akademisi.

2. Pentingnya Perlindungan bagi Saksi Ahli
Perlindungan terhadap integritas dan kebebasan saksi ahli sangat krusial.

Teror hukum semacam ini tidak hanya mengintimidasi individu, tapi juga membahayakan kebebasan akademik dan keadilan lingkungan secara luas.

3. Desakan Hentikan Gugatan kepada Dua Akademisi IPB
KIKA mendesak penghentian segera atas gugatan terhadap Prof. Basuki Wasis dan Prof. Bambang Hero, demi menjaga marwah akademik dan profesionalisme saksi ahli di Indonesia. (pra)

Ads Arusbawah.co

 

Tag

MORE