ARUSBAWAH.CO, SAMARINDA - Pemberhentian Prof. Budi Santoso sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (FK Unair) menuai protes. Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) dan Serikat Pekerja Kampus (SPK).
Mereka pun mengeluarkan pernyataan sikap terkait pemberhentian tersebut.
Melalui pernyataan yang diterima tim redaksi media ini secara tertulis, Kamis (4/7/2024).
Mereka menilai pemberhentian tersebut tidak berdasar, lantaran sikapnya yang kerap menolak rencana pemerintah mendatangkan dokter asing melalui skema kebijakan Omnimbus Law bidang kesehatan.
KIKA dan SPK pun menilai bahwa saat ini, kondisi berulang kembali terjadi. Selain itu, kondisi juga makin miris.
Disampaikan bahwa, publik melihat polemik diberlakukannya Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan (selanjutnya disebut Omnibus Law bidang kesehatan), skenario Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (Menkes BGS) memberi sinyal akan mendatangkan dokter asing ke tanah air tentu menjadi penegas liberalisasi sektor kesehatan.
Hal yang Prof. Budi Santoso, sering kritik kepada publik, bahwa 92 Fakultas Kedokteran di Indonesia mampu meluluskan dokter - dokter yang berkualitas. Bahkan kualitasnya dia yakini tidak kalah dengan dokter-dokter asing.
Selain itu, ada pula kririk sebagaimanay pemberitaan di Detik.com pada 27 Juni 2024 yang menekankan bahwa banyak RS vertikal di kota-kota besar di Indonesia, dimana banyak dokter spesialis yang berkompeten dan tidak kalah baik dengan yang ada di luar negeri.
Buntut dari kritik tersebut, Prof. Budi Santoso yang juga merupakan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (FK Unair) yang lantang menolak rencana pemerintah mendatangkan dokter asing, dipecat dari jabatannya.
Pemecatan dari jabatan struktural tersebut diduga kuat terkait kritiknya terhadap dokter asing yang hendak ekspansif dan dibuka kran liberalisasinya oleh Menkes BGS.
Tag