Secara hukum nasional, kebebasan akademik dijamin dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Pasal 9 ayat (1) menegaskan kebebasan sivitas akademika untuk mengembangkan ilmu pengetahuan secara bertanggung jawab melalui tridharma perguruan tinggi.
Dalam ranah internasional, Indonesia telah meratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik (ICCPR) melalui UU No. 12 Tahun 2005, khususnya Pasal 19 tentang kebebasan berekspresi. Hak atas pendidikan dan pengembangan ilmu juga dilindungi dalam Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) melalui UU No. 11 Tahun 2005.
"Artinya, intimidasi, peretasan, dan serangan digital terhadap ekspresi akademik berpotensi dikualifikasikan sebagai pelanggaran HAM, termasuk di ruang digital," jelas KIKA.
Prinsip ini juga ditegaskan dalam Surabaya Principles on Academic Freedom 2017 yang diadopsi dalam Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Kebebasan Akademik oleh Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2021.
Di sana ditegaskan bahwa insan akademis harus bebas dari pembatasan dalam mengembangkan budaya akademik yang berintegritas, dan otoritas publik wajib melindunginya.
- Yang Terucap di Diskusi Publik ‘Sipil-Militer dalam Demokrasi’: Dari Penyitaan Buku hingga Lonjakan Anggaran Pertahanan 2025
- Pejabat Bandel Mobil Dinas Bisa Dipolisikan? Castro Bedah 372 KUHP dan Delik Korupsi!
- Ternyata Ini Sindrom Stockholm, Satire dari Castro yang Merasa Lucu Kemesraan Kelompok Mahasiswa dan Aparat
Lima Sikap Tegas KIKA
Atas peristiwa ini, KIKA menyatakan sikap:
- Mengecam keras segala bentuk teror, intimidasi, doxing, penguntitan, dan ancaman kekerasan terhadap mahasiswa serta keluarganya.
- Mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh, transparan, dan akuntabel.
- Mendorong pimpinan perguruan tinggi memperkuat mekanisme perlindungan bagi mahasiswa dan dosen yang menyampaikan kritik akademik.
- Mengingatkan otoritas publik bahwa kewajiban konstitusionalnya adalah melindungi kebebasan akademik.
- Mengajak masyarakat sipil dan media mengawal kasus ini secara kritis.
KIKA menegaskan, kebebasan akademik adalah pilar demokrasi. Jika kritik dibalas dengan teror, maka yang terancam bukan hanya satu mahasiswa—melainkan masa depan ruang akademik dan kualitas demokrasi itu sendiri.
Background: Kritik Pedas ke MBG, Teror Datang dari Nomor Asing
Kasus ini mencuat setelah Tiyo Ardianto, Ketua BEM UGM, mengaku menjadi sasaran teror usai melontarkan kritik keras terhadap pemerintahan Presiden Prabowo.
Video pengakuannya yang diunggah akun Instagram @genpicomedia viral di media sosial.
Tag



