Menurutnya, banyak guru honorer kategori K2 yang telah mengabdi lebih dari dua tahun diangkat menjadi P3K, yang secara signifikan meningkatkan pendapatan mereka hingga mencapai Rp 3 juta hingga Rp 5 juta per bulan.
Namun, Wahyudin juga menggarisbawahi tantangan yang masih dihadapi guru non-P3K.
“Guru non-P3K yang tidak terdaftar secara nasional hanya menerima gaji Rp 500 ribu hingga Rp 750 ribu per bulan, tergantung pada jumlah jam mengajar,” jelasnya.
Ia berharap kebijakan tunjangan tambahan ini dapat mencakup semua guru, termasuk mereka yang belum berstatus P3K.
Wahyudin menambahkan, dengan tunjangan yang memadai, guru dapat lebih fokus pada tugas utama mereka.
“Dengan gaji yang cukup, mereka bisa lebih tenang dan produktif dalam mengajar, tanpa harus mencari penghasilan tambahan sebagai ojek atau les privat,” katanya.
Kebijakan kenaikan tunjangan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup para guru.
“Jika sebelumnya mereka hanya mampu menyewa rumah, kini dengan tambahan tunjangan, mereka bisa memulai mencicil perumahan, seperti program Perumahan Jokowi,” ujar Wahyudin.
Tag