Arus Publik

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

Ketua DPRD PPU Berharta Rp 12 Miliar, Laporan Harta Kekayaan Pimpinan Dewan di Penajam! Satu Orang Tak Muncul di e-LHKPN KPK

Senin, 25 Agustus 2025 16:38

PIMPINAN DEWAN - Tiga pimpinan DPRD Penajam Paser Utara periode 2024–2029, berikut harta kekayaannya/ ASET IST (kolase oleh Arusbawah.co)

Harta Lainnya – Rp271,88 juta

Sehingga total harta kekayaan yang dilaporkan mencapai Rp7,88 miliar.

Hutang dan Total Kekayaan Bersih

Syahrudin M Noor juga melaporkan hutang sebesar Rp209,05 juta.

Dengan demikian, total kekayaan bersihnya tercatat Rp7,67 miliar.

Wakil Ketua II DPRD PPU Andi Muhammad Yusuf

Dilihat pada e-LHKPN KPK, tak ditemukan laporan harta kekayaan atas nama Andi Muhammad Yusuf, bahkan ketika pencarian dipersempit ke sub kategori Lembaga: DPRD PPU.

Tentang LHKPN 

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah kewajiban bagi setiap pejabat negara untuk melaporkan aset yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

LHKPN berfungsi sebagai bentuk transparansi dan pencegahan korupsi, sekaligus menjadi tolok ukur integritas pejabat publik di Indonesia.

Lewat laporan ini, masyarakat bisa mengetahui jumlah kekayaan pejabat, sumber perolehannya, hingga apakah ada pertumbuhan aset yang wajar sesuai jabatan dan penghasilan mereka. (pra)

 

 

 

Tag

MORE