ARUSBAWAH.CO - Di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) tiga orang menempati posisi pimpinan dewan, berdasarkan SK Gubernur Nomor : 100.1.4.2/37/B.POD.II/2024 tentang peresmian pengangkatan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masa jabatan tahun 2024-2029.
Ketiga orang pimpinan di DPRD PPU itu adalah Raup Muin sebagai Ketua DPRD PPU.
Lalu, ada Syahrudin M Noor sebagai Wakil Ketua I DPRD PPU dan terakhir adalah Andi Muhammad Yusuf sebagai Wakil Ketua II DPRD PPU.
Melansir dari situs LHKPN KPK, laporan harta kekayaan dari pimpinan dewan di PPU itu, dua di antaranya ter-publish dan bisa ditemukan.
Sementara untuk laporan harta kekayaan dengan nama Andi Muhammad Yusuf (Wakil Ketua II) tak ter-publish dan tidak ditemukan saat dicari redaksi Arusbawah.co pada Senin (25/08/2025).
Berikut Rincian Laporan Harta Kekayaan Pimpinan Dewan di PPU
Ketua DPRD PPU Raup Muin
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2023 yang disampaikan pada 31 Maret 2024 menberikan detail informasi soal total harta kekayaan Raup Muin yang saat ini merupakan Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara.
Dari laporan itu, harta kekayaan Raup Muin adalah Rp12,15 miliar.
Berdasarkan data yang sudah diverifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Raup Muin melaporkan sebagian besar kekayaannya berupa tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp11 miliar. Rinciannya:
- Tanah dan bangunan seluas 2.980 m²/1.500 m² di Penajam Paser Utara senilai Rp8 miliar.
- Tanah dan bangunan seluas 300 m²/225 m² di Penajam Paser Utara senilai Rp3 miliar.
Selain aset properti, Raup juga memiliki dua unit kendaraan pribadi dengan nilai total Rp355 juta.
Kendaraan tersebut terdiri dari:
- Mobil Honda HR-V tahun 2017 senilai Rp175 juta.
- Mobil Honda CR-Z tahun 2015 senilai Rp180 juta.
Untuk kategori kas dan setara kas, Raup Muin melaporkan kepemilikan senilai Rp800 juta.
Sementara itu, tidak ada catatan harta bergerak lainnya, surat berharga, maupun hutang yang dilaporkan.
Dengan demikian, total harta kekayaan Raup Muin mencapai Rp12.155.000.000 tanpa adanya beban hutang.
Wakil Ketua I DPRD PPU Syahrudin M Noor
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru menunjukkan bahwa Syahrudin M Noor, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), memiliki harta kekayaan senilai Rp7,67 miliar per 31 Desember 2024.
Laporan periodik tahun 2024 itu disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 Maret 2025, dengan status verifikasi administrasi dinyatakan lengkap.
Rincian Harta Syahrudin M Noor
Berdasarkan data LHKPN, harta kekayaan Syahrudin terdiri dari:
Tanah dan Bangunan – Rp5,54 miliar
- Bangunan 40 m² di Jakarta Selatan senilai Rp1,5 miliar
- Tanah 96 m² di Balikpapan Rp1,5 miliar
- Tanah 664 m² di Penajam Paser Utara Rp1 miliar
- Tanah 1.266 m² di Penajam Paser Utara Rp610 juta
- Tanah 151 m² di Balikpapan Rp520 juta
- Tanah 308 m² di Penajam Paser Utara Rp410 juta
Alat Transportasi dan Mesin – Rp400 juta
- Toyota Dyna 130 HT/Tangki tahun 2012 Rp300 juta
- Mitsubishi Strada/Double Cabin tahun 2009 Rp100 juta
Harta Bergerak Lainnya – Rp23 juta
Kas dan Setara Kas – Rp1,65 miliar
Harta Lainnya – Rp271,88 juta
Sehingga total harta kekayaan yang dilaporkan mencapai Rp7,88 miliar.
Hutang dan Total Kekayaan Bersih
Syahrudin M Noor juga melaporkan hutang sebesar Rp209,05 juta.
Dengan demikian, total kekayaan bersihnya tercatat Rp7,67 miliar.
Wakil Ketua II DPRD PPU Andi Muhammad Yusuf
Dilihat pada e-LHKPN KPK, tak ditemukan laporan harta kekayaan atas nama Andi Muhammad Yusuf, bahkan ketika pencarian dipersempit ke sub kategori Lembaga: DPRD PPU.
Tentang LHKPN
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah kewajiban bagi setiap pejabat negara untuk melaporkan aset yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
LHKPN berfungsi sebagai bentuk transparansi dan pencegahan korupsi, sekaligus menjadi tolok ukur integritas pejabat publik di Indonesia.
Lewat laporan ini, masyarakat bisa mengetahui jumlah kekayaan pejabat, sumber perolehannya, hingga apakah ada pertumbuhan aset yang wajar sesuai jabatan dan penghasilan mereka. (pra)




