Dengan demikian, masih terdapat 12 wilayah kerja migas yang berpotensi menjadi sumber tambahan pendapatan daerah apabila proses penawaran PI dapat berjalan.
Apa Itu PI 10 Persen?
Participating Interest (PI) 10 persen merupakan hak pemerintah daerah untuk memiliki penyertaan kepentingan hingga 10 persen pada kegiatan usaha hulu migas di wilayahnya melalui badan usaha milik daerah (BUMD).
Melalui skema tersebut, BUMD berhak memperoleh bagian keuntungan dari pengelolaan wilayah kerja migas sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, PI 10 persen menjadi salah satu instrumen yang diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya bagi daerah penghasil migas seperti Kalimantan Timur.
Kendala PI di WK Mahakam dan Sanga-Sanga
Meski PI 10 persen telah berjalan di WK Mahakam dan WK Sanga-Sanga, pemanfaatannya dinilai masih menghadapi sejumlah tantangan.
Berdasarkan paparan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, terdapat tiga persoalan utama.
Pertama, kedua lapangan migas tersebut telah memasuki fase mature field, yakni kondisi ketika biaya produksi terus meningkat sementara tren produksi migas mengalami penurunan.
Kedua, terdapat mekanisme penggantian Capital Expenditure (Capex) melalui pemotongan langsung terhadap bagian hasil yang diterima perusahaan PI 10 persen.
Akibatnya, penerimaan belum dapat dinikmati secara penuh selama masa pengembalian investasi.
Ketiga, perusahaan tetap harus memenuhi kewajiban pembayaran pajak migas setiap bulan, sementara pendapatan dari bagi hasil produksi belum seluruhnya diterima.
Tag



