ARUSBAWAH.CO - Persoalan sengketa lahan mencuat di Samarinda.
Kelompok Tani Karya Beringin Raya yang berada di Kelurahan Loa Bakung, Kota Samarinda, menyatakan keberatan atas pemasangan patok yang dilakukan oleh pihak perusahaan tambang di area yang mereka klaim sebagai lahan garapan kelompok tani.
Ketua Kelompok Tani Karya Beringin Raya, Jawa Nikolaus, menyampaikan langsung keluhan ini kepada redaksi Arusbawah.co pada Sabtu (27/09/2025).4
Ia menuturkan bahwa kelompok tani sudah lama menguasai lahan tersebut sejak tahun 1981.
"Dan tanah dikuasai oleh kelompok tani Karya Beringin Raya. Tahun 1985 perusahaan tambang Bukit Baiduri Energi (BBE) masuk. Mereka membuka jalan untuk hauling dan segala macam, termasuk di lahan garapan anggota kelompok tani Karya Beringin Raya," jelasnya.
Kronologi Konflik Lahan Menurut Kelompok Tani
Menurut Jawa Nikolaus, pada awalnya perusahaan tambang hanya memberikan kompensasi berupa uang lelah kepada warga yang lahannya terkena jalan hauling.
Namun, situasi berubah sejak tiga bulan terakhir.
"Tiga bulan lalu. tiba-tiba ada klaim sepihak dari PT BBE, yang mengaku bahwa mereka punya tanah yang mereka beli dari kelompok tani. Katanya demikian sekitar 2 hektar. Tapi itu pengakuan mereka, kami tak pernah ditunjukkan jual belinya. Tidak ada kami ditunjukkan (bukti jual beli)," ucapnya.
Situasi perdebatan soal lahan ini juga kembali terulang ketika pada 23–24 September 2025, perusahaan bersama aparat datang ke lokasi.
"Lalu 23 - 24 September ini, mereka datang, dengan membawa aparat, ada polisi, tentara, Brimob. Saat itu, saya dan kelompok tani sedang melakukan pematangan lahan. Komplain, bahwa itu adalah tanah mereka. Terus saya bilang, ya kalau ini tanah kamu (perusahaan) tolong tunjukkan surat-suratnya. Jual belinya," lanjutnya.
Ia juga menegaskan keberatan atas patok dan plang yang kembali dipasang perusahaan pada Sabtu siang lalu.
"Kami keberatan. Saya ngamuk, tak boleh ada patok segala macam. Yang benar itu, kalau itu (tanah milik kalian) tunjukkan bukti-buktinya. Ketemu tempat netral di kantor polisi. Saya bawa surat-surat dengan anggota kelompok tani saya, mereka juga bawa surat-surat mereka dari jual beli. Kan begitu. Ini tidak ada demikian," jelasnya.
Bukti Kepemilikan Lahan oleh Kelompok Tani
Ditanya mengenai legalitas, Jawa Nikolaus menegaskan bahwa kelompok tani memiliki dokumen penguasaan tanah.
"Surat dari kelompok tani itu dari kelurahan kecamatan. Belum sertifikat. Surat penguasaan tanah dari RT-Lurah. Luasannya sekitar sesuai dengan izin bupati itu 327 hektar. Itu sudah diukur oleh BPN pada 2008. Luasan 327 hektar inilah yang disebutnya dimiliki oleh kepompok tani dengan luasan beragam," ungkapnya.
Ia menambahkan, "Kami (anggota kelompok tani) ada lebih 100 orang. Ada yang punya 2 hektar, ada yang 1 hektar, ada yang setengah hektar."
Lebih jauh, Jawa Nikolaus menegaskan posisi kelompok tani tidak menuntut ganti rugi, melainkan meminta perusahaan untuk menghentikan aktivitas di atas lahan mereka.
"Tidak kami tidak minta penggantian. Kami ingin perusahaan pergi dari lahan kelompok tani. Mereka kan tidak punya hak," ucapnya.
- Tunggakan Jamrek Puluhan Ribu Hektar di Kaltim, Disetor ke Pemda atau Rekening Khusus Ditjen Minerba?
- Luasan Tambang Belum Bayar Jamrek di Kaltim Capai 70.824 Hektar! Setara 99.210 Lapangan Sepak Bola Standar FIFA
- Sanksi Setop Operasional 36 Perusahaan Tambang di Kaltim Dinilai Cuma Drama, APH Diminta Hentikan Paksa
Tanggapan Pihak Perusahaan
Pihak perusahaan, dalam hal ini PT Bukit Baiduri Energi (BBE), melalui Iwan Setiawan Sugiharto, Project Manager PT CSI Pengamanan PT BBE, membenarkan adanya pemasangan patok.
"Kami pasang banner bahwa ini masih wilayah konsesi. Nanti kalau sudah diputuskan negara, yang mana yang benar, baru. Kita sedang proses konsultasi. Harapan kami bisa dikonsultasi pihak negara atau bagaimana," ujarnya dikonfirmasi via sambungan telepon oleh Arusbawah.co.
Iwan menambahkan, "Dokumen kami masuk konsesi. Dokumen mereka masuk tanah mereka. Nah itu, jadi kami juga bingung."
Menurutnya, langkah perusahaan hanyalah sebatas upaya pengamanan.
"Kan itu pas di sampingnya jalan hauling (ada aktivitas warga kelompok tani). Khawatirnya, aspek keselamatan. Ketika kami patroli, kok ada aktivitas warga. Nah itu yang kami khawatirkan kalau terjadi insiden. Kaitannya seperti itu," jelasnya.
Soal keterlibatan aparat saat patroli, Iwan menegaskan bahwa hal itu bagian dari SOP (Standard Operating Procedure)
"SOP kami, kalau kami patroli, itu selalu membawa TNI-Polri. Karena kan terkait objek vital Pak ya. Jadi, meskipun cuma patroli biasa pun tetap dengan TNI-Polri. Jadi kita memang SOP. Dimana-mana tambang, itu kalau patroli selalu membawa tim," paparnya.
Di akhir, Iwan menegaskan soal pemasangan patok.
"Kalau memang dinyatakan pengadilan, kalau itu lahan milik kelompok tani, ya kami akan cabut. Sebelum ada keputusan dari pengadilan, kami pasang banner dan patok itu," tegasnya. (pra)
Artikel ini mengalami perubahan pada Senin (29/9/2025) pukul 17.33 WITA, pada tanggapan perusahaan, dengan tulisan "patok sementara" menjadi "patok", "negara" menjadi "pengadilan" serta keterangan obyek vital nasional yang dihapus. Revisi berdasarkan keterangan dari pihak perusahaan.




