Arus Publik

Kejati Kaltim Kembali Pamerkan Duit Sitaan Kasus Tambang, Total Sudah Rp271 Miliar

Rabu, 20 Mei 2026 20:34

TUMPUKAN UANG - Tumpukan Uang Rp57,45 Miliar Dipamerkan di Kantor Kejati Kaltim lantai 8 Kantor Kejati Kaltim, Samarinda, Rabu siang, 20 Mei 2026/Arusbawah.co

Tumpukan Uang Rp57,45 Miliar Dipamerkan di Kantor Kejati Kaltim

ARUSBAWAH.CO — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali memamerkan tumpukan uang sitaan dari perkara dugaan korupsi tambang di Kutai Kartanegara.

Kali ini nilainya Rp57,45 miliar.

Uang itu ditata rapi di meja konferensi pers lantai 8 Kantor Kejati Kaltim, Samarinda, Rabu siang, (20/5/2026).

Pecahan Rp100 ribu dibungkus plastik bening dan disusun bertingkat di depan para wartawan.

Tambahan uang tersebut disebut berasal dari tersangka berinisial BT, salah satu dari tujuh tersangka yang telah ditetapkan penyidik dalam perkara dugaan korupsi pemanfaatan lahan transmigrasi untuk aktivitas pertambangan PT JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Gusti Hamdani Sebut Total Uang yang Diamankan Sudah Rp271,45 Miliar

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, mengatakan penyerahan uang itu merupakan bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan.

“Ini bentuk transparansi kami kepada masyarakat terkait perkembangan penyidikan yang sedang dilakukan,” kata Gusti dalam konferensi pers.

Menurut dia, sebelumnya tersangka yang sama juga telah menyerahkan uang sekitar Rp214 miliar.

Dengan tambahan terbaru ini, total uang yang sudah diamankan penyidik mencapai Rp271,45 miliar.

“Yang hari ini diserahkan Rp57,45 miliar. Sebelumnya sudah ada sekitar Rp214 miliar,” ujarnya.

Kejati Kaltim menyebut uang tersebut akan digunakan sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pemanfaatan barang milik negara di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Tag

MORE